BERITA
Senin 21 Mei 2018 | 11:00 WIB
Melindungi Sang Direktur


Pernah ada sebuah kasus yang masuk ke pengadilan dimana sebuah PT berinisial G melawan PT berinisial I. Direktur PT G dituntut tanggung jawabnya secara pribadi karena tindakannya menyebabkan perusahaan pailit dan tidak meminta persetujuan komisaris. Ada juga kasus dimana sebuah perusahaan menuntut direksinya sendiri secara tanggung renteng lantaran akta pendiriannya belum dimintakan persetujuan Menteri Hukum dan HAM, saat itu Menteri Kehakiman. Seorang direktur memang harus berhati-hati dan keputusan yang diambil haruslah untuk kepentingan perusahaan. Keputusan bisnis tidak boleh mengandung benturan kepentingan. Disisi lain, Risiko direktur memang banyak. Risiko tersebut dapat muncul dari pesaing, konsumen, kreditor, tenaga kerja, pemegang saham, dan rekan bisnis.

Akibat kesalahan yang menyebabkan perusahaan merugi, tak pelak harta anggota direksi menjadi incaran perusahaan. Harta tersebut digunakan untuk membayar kerugian yang diderita perseroan. Tak tanggung-tanggung, kepailitan dapat mengincar direktur jika harta direktur tak cukup membayar kerugian perusahaan.

 

Apakah ini berarti seorang direktur kini kian tinggi resiko dituntut di muka hukum? Tentu saja tidak. Cerita cerita seperti diatas, sudah sepatutnya tidak membuat seorang direktur menjadi takut menjabat direktur lantaran risiko tersebut dapat dialihkan kepada pihak ketiga, yaitu asuransi. Dengan pengalihan risiko, direktur mendapatkan perlindungan dan meringankan beban materialnya. Bentuk polis yang dapat digunakan perusahaan tersebut dalam melindungi direkturnya adalah salah satunya adalah polis D&O, Directors and Officers Liability Insurance.

 

Untuk itu, ada produk asuransi dari ACA bernama Asuransi Tanggung jawab Hukum Direktur dan Officer (D & O). Asuransi ini dirancang untuk memberikan perlindungan kepada para direktur dan officer suatu perusahaan berkenaan dengan kemungkinan terkena gugatan hukum tanggung jawab pribadi yang dapat timbul dalam melaksanakan tugas-tugas mereka. Polis ini menjamin kerugian yang timbul dari klaim tuntutan hukum terhadap direksi dan atau pejabat perusahaan yang telah atau dianggap telah melakukan tindakan yang salah pada saat bertindak dalam kapasitas sebagai direktur dan atau pejabat perusahaan yang terjadi pada periode polis asuransi dan dilaporkan pada pihak asuransi.

 

Apa risiko yang dijamin produk ini? Tentunya menyangkut perbuatan melanggar hukum yang diartikan sebagai setiap pelanggaran tugas, kelalaian, kekeliruan, salah memberikan keterangan, pernyataan penyesatan, kealpaan atau tindakan direktur atau officer perusahaan dalam melakukan tugasnya atau tuntutan lainnya terhadap mereka yang semata-mata berhubungan dengan kedudukannya sebagai direktur dan officer. Kerugian yang dapat diganti asuransi adalah kerugian yang dituntut ke penggugat, dan biaya pengacara. Asuransi baru bisa mencairkan klaim apabila perkara diselesaikan secara hukum dan telah mendapatkan keputusan pengadilan untuk ganti rugi.

 

Asuransi ini cocok untuk para direktur, officer, anggota dewan komisaris, manajer, sekretaris atau orang-orang yang diperkerjakan dalam kedudukan eksekutif. Tertarik? Hubungi saja call center ACA di 021 31999100 atau klik di : www.aca.co.id/Product/Asuransi-D-O