
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan asuransi umum PT Asuransi Central Asia (ACA) menargetkan untuk masuk ke dalam Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) 2 pada 2028.
Adapun OJK mewajibkan perusahaan perasuransian untuk memenuhi kewajiban ekuitas minimum tahap kedua pada 2028. Bagi perusahaan asuransi konvensional yang tergolong dalam KPPE 2, harus mempunyai ekuitas minimum sebesar Rp 1 triliun.
Kepala Divisi Corporate Communication ACA Ody Mahendra Rajasa menyampaikan target ACA untuk masuk ke dalam KPPE 2 tak terlepas dari fokus perusahaan untuk menjalankan lini usaha secara luas.
"Untuk menjalankan lini usaha secara luas, ACA menargetkan untuk tetap berada pada klaster KPPE 2," ucapnya kepada Kontan, Sabtu (9/8/2025).
Ody meyakini masuknya ACA di KPPE 2, memungkinkan perusahaan untuk terus berinovasi dalam pengembangan produk asuransi yang komprehensif dan memenuhi kebutuhan pasar. Untuk tetap mencapai target tersebut, dia bilang ACA terus melakukan penguatan ekuitas secara bertahap, baik melalui akumulasi laba ditahan maupun pengelolaan portofolio investasi yang prudent.
"Selain itu, penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan terhadap regulasi juga menjadi pilar utama untuk menjaga posisi keuangan perusahaan pada klasifikasi tersebut," ungkapnya.
Berdasarkan laporan keuangan yang dipublikasikan di situs resmi perusahaan, ACA tercatat membukukan ekuitas sebesar Rp 8,12 triliun per Juni 2025. Artinya, secara ekuitas, ACA sudah memenuhi syarat untuk masuk ke golongan KPPE 2 yang minimum memiliki ekuitas Rp 1 triliun.
Sebagai informasi, OJK mewajibkan perusahaan perasuransian untuk memenuhi kewajiban ekuitas minimum tahap kedua pada 2028. Untuk tahap kedua, regulator memberlakukan klasterisasi atau pengelompokan perusahaan perasuransian berdasarkan ekuitasnya paling lambat pada 31 Desember 2028.
Pengelompokan perusahaan perasuransian terbagi menjadi dua, yakni Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 dan KPPE 2. Bagi perusahaan asuransi konvensional yang tergolong dalam KPPE 1, wajib punya ekuitas paling mini Rp 500 miliar, perusahaan asuransi syariah Rp 200 miliar, reasuransi konvensional sebesar Rp 1 triliun, dan reasuransi syariah sebesar Rp 400 miliar.
Bagi perusahaan asuransi konvensional yang tergolong dalam KPPE 2 harus mempunyai ekuitas minimum sebesar Rp 1 triliun, perusahaan asuransi syariah Rp 500 miliar, reasuransi konvensional sebesar Rp 2 triliun dan reasuransi syariah sebesar Rp 1 triliun. (Kontan)
Senin 25 Mei 2026 | 14:15 WIB
Jangan Terbuai Ilusi Kemenangan Awal Judi Online
Kamis 21 Mei 2026 | 09:00 WIB
ACA Dukung Munas III APTRINDO 2026 dalam Penguatan Ekosistem Logistik Nasional
Selasa 19 Mei 2026 | 13:45 WIB
ACA Perkuat Mitigasi Risiko Pariwisata di BBWI Travel Fair X BINA & Vesak Run 2026
Senin 18 Mei 2026 | 08:45 WIB
ACA Dorong Literasi Asuransi Mikro Lewat Podcast “Ngopi Ngapak 2.0” di Purwokerto
Rabu 13 Mei 2026 | 06:30 WIB
ACA dan Jamkrida Sumbar Jalin Nota Kesepahaman untuk Perluas Perlindungan Asuransi
   









