BERITA
Kamis 25 September 2025 | 09:00 WIB
Perlindungan Data Pribadi (PDP) di Dunia Asuransi


Dalam industri asuransi, data pribadi nasabah memegang peranan yang sangat vital. Proses pendaftaran polis, klaim, hingga layanan purna jual memerlukan informasi yang detail—mulai dari identitas, riwayat kesehatan (data sensitif), hingga kondisi keuangan. Data-data ini tidak hanya bersifat sensitif, tetapi juga memiliki nilai strategis dalam penentuan profil risiko dan perancangan produk asuransi yang sesuai. Karena itu, perlindungan data pribadi (PDP) menjadi salah satu isu utama yang harus diperhatikan perusahaan asuransi. Kelalaian dalam mengelola data dapat menimbulkan kerugian besar, baik dari sisi finansial maupun reputasi.

Seiring meningkatnya kesadaran terhadap keamanan informasi, pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Regulasi ini mengatur pemrosesan data pribadi sepanjang siklus hidupnya—mulai dari pengumpulan, penyimpanan, penggunaan/pengungkapan, hingga penghapusan atau pemusnahan. Bagi industri asuransi, implementasi UU PDP menuntut agar setiap pemrosesan memiliki dasar pemrosesan yang sah (bukan semata persetujuan), yakni persetujuan, pelaksanaan perjanjian (mis. hubungan polis), pemenuhan kewajiban hukum/regulator, kepentingan vital, pelaksanaan tugas dalam kepentingan publik/otoritas, atau kepentingan yang sah (berdasarkan uji penyeimbangan). Seluruh proses tersebut harus disertai transparansi tujuan melalui pemberitahuan privasi, tindakan keamanan teknis dan organisasional yang memadai, serta pemenuhan hak subjek data

Meski aturan sudah jelas, praktik di lapangan masih menghadapi sejumlah tantangan. Perusahaan asuransi tidak hanya harus mengelola volume data nasabah yang sangat besar saja, tetapi juga memastikan sistem digital terintegrasi namun tetap aman, menumbuhkan budaya keamanan data di kalangan karyawan, serta memastikan mitra eksternal seperti agen, broker, TPA, rumah sakit rekanan, penyedia teknologi, dan pihak ketiga lainnya juga patuh pada prinsip PDP dengan berbagai kontrol dan perjanjian formal.

Untuk menjawab tantangan tersebut, perusahaan asuransi perlu membangun tata kelola data yang jelas, mulai dari penunjukan Data Protection Officer (DPO), pengimplementasian teknologi keamanan siber seperti enkripsi dan sistem deteksi dini, penyusunan Records of Processing Activities (ROPA) dan Data Protection Impact Assessment (DPIA), pelatihan rutin bagi karyawan, penerapan prinsip minimisasi data dengan hanya mengumpulkan informasi yang benar-benar diperlukan, serta praktik kemanan lain yang bertujuan untuk meningkatkan privasi data pribadi.

Dengan berjalannya prinsip-prinsip PDP dengan baik, tidak hanya privasi menjadi lebih terjaga, kepercayaan nasabah pun akan semakin kuat. Nasabah merasa aman karena data pribadinya dikelola dengan penuh tanggung jawab dan berdasarkan hukum yang tepat, sementara perusahaan terlindungi dari risiko hukum, denda, dan kerugian reputasi. Pada akhirnya, di era digital saat ini, keamanan data bukan lagi sekadar kewajiban, melainkan fondasi kepercayaan. Bagi industri asuransi, kepercayaan adalah modal utama dalam menjaga hubungan jangka panjang dengan nasabah.