Asuransi Tanaman Menangkal Resiko Perubahan Iklim
Sabtu 15 April 2017 | 08:45 WIB


Asuransi tanaman sudah menempuh sejarah panjang sejak awal abad 19. Belakangan ini perlunya aplikasi asuransi tanaman bagi industri pertanian dan petani semakin terasa, terutama dalam menghadapi perubahan iklim akibat gejala pemanasan global.

Asuransi tanaman diperkenalkan di dunia ketiga (negara-negara berkembang) sudah sejak beberapa dekade lalu, namun adaptasinya umumnya masih seret atau masih belum terwujud.

Salah satu negara di sekitar kita yang aplikasi asuransi tanamannya cukup menarik adalah Korea Selatan, negara berkembang yang sudah naik kelas masuk kelompok negara maju. Dalam proses menjadi suatu negara maju, Korsel juga mencoba mengaplikasikan asuransi tanaman dalam pembangunan pertaniannya.

Pengalaman negeri itu dalam upaya mengembangkan aplikasi asuransi tanaman ternyata tidak mulus, bahkan pernah terhenti untuk selama dua dekade setelah tahap introduksi sekitar 4 tahun sejak 1978. Namun, tersentak oleh kehancuran industri pertaniannya yang dilindas topan Olga tahun 1999, Korea Selatan lalu memadu tekad membangun asuransi tanaman sebagai salah satu cara melindungi industri pertanian dan petani menghadapi resiko bencana alam.

Pada tahun 2001, Korea Selatan memberlakukan Undang-undang Asuransi Bencana Tanaman dan meluncurkan Program Asuransi Tanaman (Crop Insurance Program/CIP). Perjalanan aplikasi asuransi tanaman di negeri itu tidaklah terlalu mulus karena perbaikan dilakukan sambil jalan sesuai dengan kondisi yang dihadapi. Namun secara keseluruhan, Korsel dapat membanggakan pencapaian mereka yang tidak kalah dibanding negara-negara maju yang sudah jauh lebih dahulu mulai membangun asuransi tanaman seperti Amerika Serikat (mulai 1938), Kanada (1939) dan Jepang (1947).

Dr. Yutsai Huang mengatakan bahwa dalam menghadapi perubahan iklim sekarang, asuransi tanaman merupakan satu kunci dalam membantu petani meringankan dampak finansial negatif atau ketidakstabilan pendapatan oleh bencana alam yang merugikan. Sedangkan Dr. Dohan Song menjelaskan bahwa berbeda dengan subsidi bencana konvensional yang dirancang untuk memenuhi tingkat standard hidup minimal, program, asuransi tanaman (CIP) di Korea Selatan dimaksudkan untuk membantu petani memiliki kemampuan operasional berkelanjutan melalui proses produksi berulang produk pertanian.

Asuransi Tanaman di Indonesia

Bagaimana dengan Indonesia? Negara kita adalah negri agraris, dengan tanah yang subur. Samapai ada kelakar, “Kau tanam apa saja di tanah Indonesia, pasti tumbuh!!”. Untuk itu kepentingan tanaman termasuk para pencocok dirasa perlu untuk dilindungi.

Pemerintah melelalui Menteri Pertanian Suswono mengatakan program asuransi pertanian dapat dijalankan efektif mulai 2015 dan diprioritaskan untuk petani padi yang mengalami gagal panen. Saat ini pemerintah masih mengkaji, dan menyusun tentang mekanisme asuransi tersebut, agar perusahaan asuransi tidak dirugikan dan petani juga sama tidak dirugikan. Hal ini juga sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Pasal 33 yang mengamanatkan pemerintah memberikan premi asuransi kepada petani.

Pada 2013, program asuransi pertanian ini mengemuka dan diupayakan Kementan untuk masuk dalam APBN. Salah satu Perusahaan asuransi nasional yang menyediakan jasa Asuransi Tanaman adalah Asuransi Central Asia (ACA).

(Sumber: Tabloid Sinar Tani, dan sumber lain)