Asuransi Warisanku

Apa itu asuransi Warisanku?

Warisanku merupakan asuransi yang bertujuan untuk memberikan santunan kepada Ahli Waris dari peserta asuransi yang meninggal dunia akibat kecelakaan atau sakit (kecuali peserta yang meninggal akibat bunuh diri atau melakukan tindakan yang melanggar hukum).

Persyaratan pendaftaran

  • Peserta harus berusia 1-59 tahun
  • Peserta bisa berusia 60-70 tahun, namun pendaftaran pertama dilakukan sebelum peserta berusia 60 tahun (pendaftaran pertama dilakukan saat peserta belum berusia 60 tahun dan ingin tetap melanjutkan hingga berusia 70 tahun)
  • 1 NIK hanya untuk 1 kali pendaftaran
  • Voucher bisa didapat melalui kantor ACA terdekat atau melalui situs aplikasi mobile / laman web yag bekerjasama dengan ACA

Premi dan santunan

Premi yang dibayarkan hanya sebesar Rp 40.000,- per tahun (maksimal 1 kali pembelian) dengan santunan yang diberikan maksimal sebesar Rp 10.000.000,- (pembayaran dilakukan 1 kali saat klaim diajukan) dengan catatan :

  • Jika meninggal karena kecelakaan, santunan duka diberikan sebesar Rp 10.000.000,- kepda ahli waris dan tambahan sebesar Rp 500.000,- untuk biaya pemakaman
  • Jika meninggal karena sakit, santunan diberikan sebesar Rp 500.000,- untuk biaya pemakaman

Bagaimana cara mengajukan klaim?

Melalui hotline ACA 24 Jam (021-31999100) dan menyiapkan dokumen klaim berupa :

  1. Fotokopi KTP peserta;
  2. Fotokopi KTP Ahli Waris atau Kartu Identitas Anak apabila anak peserta selaku Ahli Waris belum memiliki KTP;
  3. Fotokopi Surat Keterangan Meninggal dari Kelurahan yang dilegalisir;
  4. Fotokopi Surat Pernyataan Ahli Waris dari Kelurahan yang dilegalisir;
  5. Fotokopi Surat Keterangan Kecelakaan dari Kepolisian (apabila peserta meninggal akibat kecelakaan) atau fotokopi legalisir Surat Kronologi Kejadian yang diketahui Kelurahan.

Klaim dapat diajukan paling lambat 30 hari kalender setelah kejadian yang dijamin risikonya oleh Warisanku dan santunan akan diberikan maksimal 10 hari kerja setelah pengajuan klaim.

Bagaimana jika asuransi yang dimiliki tidak hanya berasal dari ACA? Apa masih dapat santunan?

Ya, santunan akan tetap diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.