Asuransi Gempa Bumi Indonesia

Gempa bumi bisa terjadi kapan saja dan dimana saja tanpa ada peringatan. Gempa bumi bukan hanya saja mengancam nyawa, namun juga harta benda yang Anda miliki. Dengan perlindungan asuransi gempa, risiko kerugian akibat gempa bisa segera pulih tanpa merusak keuangan anda.

 

RISIKO YANG DIJAMIN ?

 

  • Gempa Bumi.
  • Letusan Gunung Berapi.
  • Kebakaran dan Ledakan yang mengikuti terjadinya Gempa Bumi dan
    atau Letusan Gunung Berapi.
  • Tsunami.

 

ADAKAH RISIKO YANG TIDAK DIJAMIN?

 

  • Kerusuhan, huru-hara, Terrorisme, sabotase atau penjarahan
  • Reaksi nuklir
  • Tertabrak kendaraan
  • Angin topan dan badai
  • Banjir
  • Pencurian
  • Dan lain-lain yang disebutkan di polis, untuk lebih detailnya dapat membaca Wording polis Gempa

 

APA SAJA YANG BISA DIASURANSIKAN?

 

  • Bangunan
  • Perabot Rumah Tangga
  • Perlengkapan Rumah
  • Mesin
  • Barang Dagangan
  • Persediaan atau barang jadi, dsb

 

SIAPA SAJA YANG MEMERLUKAN PRODUK INI?

 

Setiap individu atau badan usaha yang memiliki kepentingan atas harta benda yang diasuransikan, seperti : pemilik, penyewa, bank atau lembaga keuangan pemberi kredit

 

CARA MENGHITUNG PREMI ASURANSI

 

Harga pertanggungan x tariff premi (sesuai zona gempa)

 

HAL YANG HARUS DILAKUKAN KETIKA TERJADI GEMPA BUMI

 

  • Utamakan keselamatan nyawa Anda dan keluarga dengan mengikuti prosedur keselamatan saat terjadi gempa bumi
  • Merunduk hingga menyentuh lantai, cari perlindungan dibawah meja atau perabot lain yang kuat dan tunggu hingga guncangan berhenti
  • Setelah guncangan berakhir, tetap waspada khawatir ada gempa susulan
  • Hubungi pihak yang berwajib atau cari informasi terkini dan bantuan darurat

 

BAGAIMANA PROSEDUR KLAIM PABILA TERJADI MUSIBAH?

 

Segera menghubungi hotline 24 jam (021-31999100) atau cabang ACA terdekat untuk memberikan laporan lisan dan disusul laporan tertulis selambat-lambatnya tujuh hari setelah musibah.