Asuransi Pencurian & Pembongkaran

Asuransi ini merupakan perluasan jaminan asuransi kebakaran. Menawarkan perlindungan kerugian akibat kecurian dan kebongkaran, dengan syarat bangunan atau harta benda sudah terlindungi asuransi kebakaran.
 
APA SAJA YANG BISA DIASURANSIKAN?
Perlengkapan rumah tangga dan perlengkapan pribadi seperti komputer, televisi, radio, atau perabot rumah tangga lainnya, atau perlengkapan khusus selain mebel atau piano.

Setiap harta benda yang akan diasuransikan wajib diberikan keterangan rinci, antara lain: merk, tipe, tahun pembuatan, harga pembelian, jumlah unit. Rincian ini sangat diperlukan, jumlah unit. Rincian ini sangat diperlukan baik oleh nasabah maupun pihak asuransi. Mengapa demikian? Jika terjadi kebongkaran maka nasabah mudah mengajukan klaim berupa jenis barang dengan spesifikasi seperti pada lampiran polis asuransi sekaligus prakiraan besar kerugian yang terjadi.

RISIKO APA SAJA YANG DIJAMIN?

  • Hilangnya barang-barang akibat pencurian yang didahului tindakan kekerasan atau paksaan atau diikuti oleh perusakan terhadap bangunan.
  • Selain itu, dijamin pula rusaknya barang-barang atau bangunan akibat tindakan kekerasan tersebut.

ADAKAH RISIKO YANG TIDAK DIJAMIN?

  • Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh tindakan anggota keluarga tertanggung atau orang-orang yang bekerja pada tertanggung;
  • Kerugian yang dapat diasuransikan melalui asuransi kebakaran atau asuransi kaca; surat berharga, saham, uang kertas, uang logam, dokumen dan sejenisnya, kecuali dinyatakan secara tegas dalam ikhtisar polis; perang, kerusuhan dan sejenisnya; peraturan pemerintah.

SIAPA SAJA YANG MEMERLUKAN PRODUK INI?
Perusahaan atau individu yang telah mengasuransikan bangunannya terlebih dulu dengan polis asuransi kebakaran. Bangunan tempat harta benda yang diasuransikan berada dapat berupa bangunan rumah tinggal, kantor, wartel, warnet, pabrik garmen atau tempat usaha lainnya.

FAKTOR APA SAJA YANG MEMPENGARUHI SUKU PREMI?
Lokasi dan penggunaan bangunan; keadaan bangunan misalnya apakah dihuni atau lebih banyak ditinggal penghuninya; keadaan lingkungan; kerugian akibat perampokan atau pembongkaran yang pernah terjadi; jenis dan nilai harta benda yang akan diasuransikan serta lokasi penyimpaannya di dalam bangunan tersebut.