ASURANSI SEMUA RISIKO PROPERTI/INDUSTRI

Memilukan, mungkin itulah perasaan yang bisa digambarkan apabila perusahaan yang anda miliki selama bertahun-tahun harus lenyap dalam waktu singkat hanya karena suatu musibah. Asuransi Semua Risiko Properti/Industri ACA menawarkan perlindungan terhadap segala risiko kerugian dari harta benda atau aset sampai dengan kehilangannya keuntungan perusahaan yang terjadi akibat rusaknya harta benda atau aset yang dijamin.

RISIKO YANG DIJAMIN

  • Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat, dan Asap : Perlindungan dari berbagai kejadian yang merugikan.
  • Bencana Alam : Perlindungan dari kerugian yang diakibatkan Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi (Erupsi), dan Tsunami (dengan polis tersendiri sebagai pilihan perluasan MANFAAT)
  • Angin Topan, Badai, Banjir, dan Kerusakan akibat air.
  • Kerusuhan dan Pemogokan, Kerusakan akibat perbuatan jahat dan tertabran kendaraan bermoto dan huru-hara.

ADAKAH RISIKO YANG TIDAK DIJAMIN?

  • PERANG, Penyerbuan, aksi musuh asing, permusuhan atau kegiatan yang menyerupai suasana perang, dan sebagainya
  • Reaksi nuklir, radiasi nuklir, atau pencemaran radio aktif
  • Kesengajaan atau kesalahan yang sengaja dilakukan oleh pemiliki aset atau karyawan
  • Keterlambatan, kerugian pasar atas gangguan usaha lainnya
  • Ketidak jujuran, Tindakan kesengajaan, dsb.
  • Kerusakan, kekacauan elektrik atau mekanik atau kebocoran sambungan, kegagalan dalam pengolesan, roboh atau kelewat panas dari boiler, economizer
  • Kehausan, sifat barang itu sendiri, kerusakan akibat penggunaan yang terus-menerus
  • Dan lain-lain (penjelasan lengkap dapat dilihat pada bagian Pengecualian Umum yang tercantum pada Polis Asuransi Property All Risk/Industral All Risk)

APA SAJA YANG BISA DIASURANSIKAN?

Segala jenis bangunan dengan segala macam kegunaan (okupasi) dan/atau isinya (diluar harga tanah) dengan jangka waktu satu tahun.

SIAPA SAJA YANG MEMERLUKAN PRODUK INI?

Seluruh individu atau badan usaha yang memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan, seperti : Pemilik obyek asuransi, Penyewa obyek asuransi, Bank/lembaga keuangan pemberi kredit, Pihak lain yang memiliki kepentingan atas obyek yang dipertanggungkan.

Cara Menghitung Premi Asuransi

Nilai Pertanggungan x Tarif Premi

Tarif asuransi kebakaran dan bencana alam (termasuk banjir dan kerusakan akibat air) mengikuti ketentuan OJK sesuai SE OJK No. 06/SEOJK 05/2017

HAL PENTING KETIKA MENGALAMI MUSIBAH

  • Segera menghubungi pihak yang berwajib untuk membantu mengatasi musibah yang terjadi
  • Sedapat mungkin menyelamatkan dan menjaga harta benda yang diasuransikan serta masih bernilai
  • Segera menghubungi petugas klaim atau hotline 24 jam kami untuk memberikan laporan lisan dan disusul laporan tertulis selambat-lambatnya tujuh hari setelah musibah

 

Segera hubungi cabang terdekat atau hotline 24jam kami apabila terjadi perubahan Risiko, Alamat, atau Pindah Tangan.