Apa itu Asuransi Stop Usaha Gempa Tsunami?
Merupakan Asuransi yang menjamin kerusakan tempat usaha akibat Kebakaran, ledakan kompor atau gas, kejatuhan pesawat terbang, asap kebakaran bangunan sekitarnya, kerusuhan, tertabrak kendaraan, gempa atau tsunami.
Apa saja jenis usaha yang dapat dicover?
Semua tempat usaha baik yang bergerak maupun tidak bergerak
Berapa premi yang dibebankan dan maksimal santunan yang diberikan untuk Asuransi ini?
Rp. 40.000 pertahun/tempat usaha dengan jumlah santunan Rp. 2.500.000
Cara pengajuan klaim dan dokumen yang diperlukan
Hubungi klaim ke Hotline ACA 24 jam 021-31999100 dan melengkapi dokumen seperti
Fotokopi KTP Peserta,Asli/fotokopi surat keterangan dari pihak yang berwenang tentang terjadinya musibah sebagaimana disebutkan pada bagian 1 diatas yang mengakibatkan rusaknya tempat usaha atau dilarangnya masyarakat memasuki area sekitar tempat usaha minimal selama 1 hari, dan nama pemilik usaha, Jika Peserta meninggal, santunan diberikan kepada Ahli Waris Peserta yang dibuktikan dengan dokumen tambahan yaitu asli / fotokopi legalisir Surat Keterangan Meninggal dan Pernyataan Ahli Waris yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
Berapa lama santunan akan dibayarkan kepada peserta?
Dibayarkan paling lama 10 hari kerja setelah dokumen lengkap