Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident)

Asuransi dari ACA yang memberikan perlindungan bagi Anda dan keluarga bila terjadi kecelakaan yang tak terduga selama 24 jam setiap hari, 365 hari setahun, di seluruh dunia. Perlindungan dalam bentuk santunan kerugian bila terjadi musibah kecelakaan diri.

 

Apa saja yang bisa diasuransikan?

Risiko yang ditimbulkan atas sebab kecelakaan dan mengakibatkan tertanggung meninggal dunia atau cacat tetap (total/sebagian).

 

Risiko-risiko apa saja yang dijamin?

Risiko-risiko yang dijamin yaitu terjadinya kecelakaan yang menimpa tertanggung sehingga mengakibatkan tertanggung: meninggal dunia atau mengalami cacat tetap seumur hidupnya baik cacat seluruh tubuh atau cacat sebagian dari anggota tubuhnya termasuk gangguan jiwa akibat kecelakaan atau cacat sementara waktu atau biaya pengobatan akibat kecelakaan.

 

Risiko-risiko apa saja yang tidak dijamin?

Risiko-risiko yang tidak dijamin adalah jika kecelakaan tersebut terjadi karena tertanggung atau pemegang polis, antara lain: Dalam keadaan Perang, Penyerbuan (baik perang dinyatakan maupun tidak dinyatakan); bunuh diri / percobaan bunuh diri, melukai diri sendiri dengan sengaja; tertanggung dalam pengaruh alkohol / obat-obat terlarang; kehamilan / Keguguran / Komplikasi lain yang berhubungan; sakit / penyakit, AIDS; keikutsertaan dalam olahraga berbahaya; terorisme dan Sabotase; tugas dalam Dinas Kemiliteran / Kepolisian; biaya Perawatan atau Pengobatan Alternatif; pengaruh nuklir atau bahan radioaktif lain.

 

Siapa saja yang memerlukan produk ini?

Setiap individu dan keluarga yang berusia di bawah 65 tahun (kecuali untuk perpanjangan hingga usia 70 th). Batasan usia untuk anak adalah yang berusia 6 bulan – 19 tahun (hingga usia 23 tahun apabila belum menikah dan masih berstatus pelajar penuh waktu).

 

Faktor apa saja yang mempengaruhi suku premi?

Mengingat risiko yang dijamin adalah kemungkinan terjadinya kecelakaan terhadap tertanggung, sedangkan faktor tersebut didominasi oleh kegiatan tertanggung maka besar kecilnya premi dipengaruhi oleh pekerjaan tertanggung. Terdapat 4 (empat) golongan pekerja, yaitu:

Kelas A : Orang-orang yang pekerjaan utamanya di kantor atau sering tinggal di kantor.

Kelas B : Orang-orang dari kelas A yang sering dinas luar atau ibu rumah tangga.

Kelas C : Orang-orang yang pekerjaannya memerlukan alat-alat atau sarana untuk mendukung

kegiatannya seperti sopir, petugas lapangan, dokter gigi.

Kelas D : Orang-orang yang pekerjaannya berisiko tinggi seperti pekerja tambang, penyelam.

 

Cara Pengajuan Klaim

Metode pengajuan klaim dalam bentuk reimbursement dan ditujukan ke kantor cabang penerbit polis.