APA SAJA YANG BISA DIASURANSIKAN?
Pekerjaan teknik sipil sesuai dengan kontrak kerja antara pemilik bangunan dan kontraktor utama, meliputi: (Contractors' All Risk)
- Pekerjaan utama
- Pekerjaan sementara
- Pekerjaan persiapan
- Bahan-bahan yang digunakan
- Biaya pembersihan reruntuhan
- Tanggung jawab pihak ketiga
- Alat-alat besar dan mesin-mesin yang membantu pelaksanaan pekerjaan.
(Erection All Risk)
- Mesin-mesin berikut peralatannya
- Biaya pengangkutan atau bea masuk
- Biaya pemasangan
- Biaya penyingkiran reruntuhan
APA SAJA YANG DIJAMIN?
Kerugian yang dialami pemilik proyek selama dalam proses pembangunan infrastruktur teknik sipil akibat dari: (Contractors' All Risk)
- Bencana alam
- Kebakaran
- Ledakan
- Pencurian termasuk pencurian dengan paksa
- Kelalaian pekerja
- Kurang cakapnya pekerja
- Penggunaan bahan yang keliru.
(Erection All Risk)
Sama dengan risiko-risiko pada Contractors' All Risk dan ditambah dengan jaminan hubungan pendek dan jatuhnya obyek yang akan diasuransikan.
ADAKAH RISIKO YANG TIDAK DIJAMIN?
- Perang dan sejenisnya
- Reaksi nuklir
- Kesengajaan atau kelalaian yang disengaja
- Kesalahan perencanaan
- Penghematan pekerjaan baik secara keseluruhan maupun sebagian
- Sangsi-sangsi pembangunan
- Surat berharga
- Uang tunai
- Gambar atau denah
- Kehilangan keuntungan yang diharapkan
SIAPA SAJA YANG MEMERLUKAN PRODUK INI?
Perusahaan atau individu yang akan mengerjakan pekerjaan teknik sipil maupun pemasangan mesin-mesin dan peralatannya, pemilik proyek, pemasok atau pabrik pembuat mesin / peralatan yang akan dipasang.
FAKTOR APA SAJA YANG MEMPENGARUHI SUKU PREMI?
Jenis proyek, lokasi proyek, kontraktor pelaksana, pemilik, kondisi lingkungan proyek, peluang terjadi musibah, jangka waktu penyelesaian proyek, peralatan atau mesin yang akan dipasang.
BAGAIMANA CARA MENGHITUNG PREMI ASURANSI?
Premi = Jumlah Uang Pertanggungan (JUP) x suku premi (%) per jangka waktu penyelesaian proyek.