BERITA
Selasa 20 Agustus 2019 | 12:45 WIB
Sebelum Berlayar, Miliki Asuransi Kecelakaan Diri


Tahukah anda, bahwa jika terjadi kecelakaan kapal laut, asuransi Jasa Raharja akan memberikan dana santunan. Tetapi, alangkah lebih baik bila anda juga memiliki perlindungan lebih lagi dengan memiliki asuransi.

Seperti yang diamanatkan oleh UU Nomor 17 Tahun 2008, pelayaran merupakan bagian dari sarana transportasi laut dan menjadi suatu hal yang sangat strategis bagi wawasan nasional serta menjadi sarana vital yang menunjang tujuan persatuan dan kesatuan nasional. UU ini juga menaungi jaminan keamanan dan keselamatan dalam pelayaran, dengan menyatakan bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dan keamanan yang menyangkut angkutan di perairan, kepelabuhan dan lingkungan maritim.

Perjalanan Laut dengan Kapal Pesiar

 

Tetapi apa mau dikata, meskipun telah ada dasar hukum, berbagai kecelakaan di laut tetap tak bisa di hindari dan semakin marak terjadi, sehingga mau tak mau, kita sebagai penumpang, memerlukan perlindungan lebih.

Mengapa perlu perlindungan lebih? Karena akan lebih baik bila perlindungannya berlapis, bila memang terjadi kecelakaan. Penyebab lain, karena risiko kecelakaan bisa saja kita alami saat tengah melakukan perjalanan. Penyebabnya macam macam, bisa karena human error, dalam hal ini Nakhoda Kapal. Secara umum ini bisa diawali dari kesalahan manusia sebelum pelayaran. Sejumlah peristiwa kecelakaan selama pelayaran, kerap menyebutkan bahwa jumlah penumpang tidak sesuai dengan manisfest atau bahkan kapal disebut over load. Juga karena kondisi kapal.

Penyebab lain, karena kondisi alam, seperti badai. Mungkin masih segar dalam ingatan anda peristiwa tenggelamnya kapal motor Sinar Bangu di perairan Danau Toba, dimana belasan korban kapal tenggelam ini berhasil ditemukan dan lebih dari 180 penumpang hilang. Penyebabnya karena kelebihan muatan yang diperparah dengan kondisi alam. Menurut otoritas setempat, kapal penumpang itu kelebihan kapasitas. Bahkan, kepolisian setempat menyatakan kapal kayu itu berlayar tanpa manifes dan standar keselamatan yang rendah.

Insiden ini merupakan satu dari empat kecelakaan kapal penumpang di tiga daerah berbeda dalam satu pekan terakhir saat itu (20 Juni 2018) setidaknya terjadi. Akar masalahnya bermula dari pengawasan terhadap angkutan laut yang dinilai longgar sehingga prosedur keselamatan kerap diabaikan. Ada penumpang yang melobi awak kapal di Pelabuhan Muara, Tapanuli Utara, agar mobilnya diizinkan masuk ke kapal penyeberangan menuju Labugoti, Toba Samosir, padahal saat itu kapal telah sesak, penuh penumpang dan kendaraan bermotor. Ini ditengarai sebagai salah satu penyebab kecelakaan.

Demikianlah contoh peristiwa, bagaimana risiko diperjalanan laut ini diperparah dengan belum adanya sanksi hukum tegas, dan hukum yang tidak dilaksanakan secara konsekuen. Dengan kata lain hukuman yang dijatuhkan tidak menimbulkan efek jera sehingga bisa saja menyulut kembali peristiwa kecelakaan di laut. Disinilah perlunya kehadiran perlindungan bila memang terjadi kecelakaan. Kita atau keluarga kita tentu membutuhkan santunan.

Penumpang kapal sedang menikmati pemandangan selama perjalanan

 

Maka, tak hanya Jasa Raharja saja yang memberikan santunan, tetapi asuransi lain pun bisa. Dan Anda pun bisa memiliki asuransi lain ini, dengan membeli asuransi yang terjual terpisah sebelum atau saat pembelian tiket, sehingga akan mendapat tambahan perlindungan asuransi. Biasanya ini ditemukan saat membeli tiket pesawat pada agen-agen perjalanan atau gerai yang terdapat di bandara.

Miliki saja asuransi dari ACA yang bernama Asuransi Kecelakaan Diri atau Personal Accident. Di Asuransi Kecelakaan Diri ini anda akan diberikan jaminan terhadap risiko kematian, cacat tetap, dan biaya perawatan atau pengobatan yang disebabkan oleh kecelakaan. Anda bisa mencari tahu tentang Asuransi Kecelakaan Diri ini dengan mengklik www.aca.co.id

Makna kata ‘Kecelakaan’ yang berlaku disini adalah suatu kejadian atau peristiwa yang mengandung unsur kekerasan baik yang bersifat fisik maupun kimia dari luar secara tiba-tiba yang mengakibatkan luka atau cidera badan termasuk keracunan karena terhirup gas atau uap beracun, mati lemas atau tenggelam.

Dengan mengikuti Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident) ini, maka anda akan merasa lebih nyaman dalam perjalanan, karena telah merasa yakin kalau terjadi apa apa, telah dilindungi. Dan Asuransi Kecelakaan Diri ini tidak hanya melindungi anda dari risiko perjalanan. Anda pun dilindungi dari risiko risiko lain.

Secara lengkap, aneka risiko yang dijamin adalah sebagai berikut.

  • Kematian, Cacat Tetap dan Biaya Perawatan atau Pengobatan akibat Kecelakaan
  • Kerusuhan, Pemogokan, dan Huru Hara
  • Pembunuhan dan Penganiayaan
  • Hilang atau Tidak diketemukan
  • Mengendarai Sepeda Motor
  • Kegiatan Olah Raga (Non-profesional)

Asuransi Kecelakaan Diri ini pun memiliki sejumlah keuntungan (Benefit), yakni :

  • Biaya Ambulance
  • Biaya Pengurusan Sertifikat Kematian
  • Biaya Pemakaman

Untuk mendapat santunan dan keuntungan yang didapat serta benefitnya ini. Umumnya anda perlu mengurusnya dengan melalui prosedur. Di prosedur ini anda perlu melengkapi formulir kemudian bukti dan dokumen yang di siapkan sah, terakhir pihak keluarga menunggu hasil dari berkas-berkas yang diproses.

Untuk lebih jelasnya, hubungi saja call center ACA di 021 31 999 100 dan tanyakan tentang Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident) ini.

 

(Gt)