NEWS UPDATE
Rabu 02 January 2019 | 08:00 WIB
5 Peraturan Baru bagi Para Pengendara Mobil


Peraturan berkendara yang diterapkan di setiap negara dibuat dengan tujuan menertibkan lalu lintas. Hal yang sama berlaku pula di Indonesia. Dengan dasar Undang-Undang dan Peraturan Lalu Lintas tertulis, Indonesia memberlakukan sejumlah peraturan yang harus diaati seluruh pengguna jalan, terutama mereka yang menggunakan kendaraan.

Di bawah ini adalah lima peraturan lalu lintas yang terbilang baru diterapkan bagi para pengemudi kendaraan roda empat. Peraturan tersebut ada yang merupakan penguatan dari peraturan sebelumnya serta ada pula yang menjadi terobosan untuk membuat aktivitas lalu lintas lebih tertib.

Persyaratan teknis kendaraan roda empat yang harus dipenuhi

sumber:id.m.wikipedia.org

 

Untuk memastikan keselamatan berkendara bagi pengemudi mobil, pihak berwajib menerapkan suatu peraturan yang mengharuskan seluruh pemilik mobil untuk memenuhi persyaratan teknis kendaraannya. Persyaratan teknis ini meliputi kaca spion, lampu utama, lampu rem, lampu mundur, klakson, bumper, serta kaca depan. Jika ada salah satu persyaratan teknis yang tidak dipenuhi, Anda bisa dikenakan denda sebesar 500 ribu Rupiah atau dua bulan kurungan.

Kelengkapan berkendara pada kendaraan roda empat

sumber:gadaibpkbmobil.com

 

Selain persyaratan teknis yang telah disebutkan di poin pertama, pengendara kendaraan roda empat juga harus membawa sejumlah kelengkapan berkendara yang bisa digunakan sewaktu-waktu jika diperlukan. Kelengkapan tersebut sekurang-kurangnya meliputi sabuk keselamatan, ban cadangan, dongkrak, pembuka roda, dan sejumlah perlengkapan P3K. Jika tidak dipenuhi, sanksi yang diberikan berupa denda paling banyak 250 ribu Rupiah atau pidana paling lama satu bulan.

Pengemudi dan penumpang di sampingnya harus selalu mengenakan sabuk pengaman

sumber:budayajawa.id

 

Saat berkendara, keselamatan menjadi salah satu hal yang diutamakan. Seperti halnya pengendara motor yang harus selalu menggunakan helm, mereka yang menggunakan kendaraan roda empat juga harus menggunakan sabuk pengaman sebagai prosedur perlindungan. Hal ini tidak hanya berlaku bagi pengemudi, tetapi juga bagi penumpang yang menempati kursi di samping pengemudi.

Jika pengemudi dan penumpangnya diketahui tidak menggunakan sabuk pengaman, Anda bisa dikenakan denda sebesar 250 ribu Rupiah atau pidana kurungan paling lama satu bulan.  

Tidak melakukan hal-hal yang dapat mengganggu konsentrasi saat mengemudi

sumber:otomotif.kompas.com

 

Konsentrasi sangat diperlukan saat mengemudi, terutama jika Anda harus berkendara dalam waktu lama atau harus menempuh jarak yang cukup jauh. Oleh karena itu, terdapat suatu peraturan yang mengimbau para pengendara mobil untuk tidak melakukan sejumlah hal yang dianggap dapat mengganggu konsentrasi mengemudi, seperti menggunakan ponsel sambil menyetir.

Jika seorang pengemudi terbukti tidak berkonsentrasi saat berkendara, sanksi yang diberikan akan berupa denda paling banyak 750 ribu Rupiah atau pidana paling lama tiga bulan kurungan.

Sistem ganjil-genap di beberapa titik

sumber:.idntimes.com

 

Peraturan ini dibuat sebagai salah satu solusi alternatif pencegahan macet di ibu kota. Diperkenalkan pada tahun 2016, sistem ganjil-genap merupakan peraturan yang terbilang baru dan penerapannya belum merata di kota-kota lain di Indonesia. Di Jakarta sendiri, peraturan ini salah satunya diberlakukan di kawasan Sudirman, mulai dari pukul 07.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.

Itulah sejumlah peraturan yang kini diterapkan bagi pengendaraan kendaraan roda empat di Indonesia. Karena dibuat berdasarkan pertimbangan keamanan dan keselamatan berkendara, sudah sepatutnya kita menaati peraturan-peraturan di atas selama mengemudikan kendaraan.

Selain selalu menaati peraturan lalu lintas, keamanan berkendara juga bisa dioptimalkan dengan program layanan dari asuransi yang telah dipercaya selama bertahun-tahun. Asuransi Kendaraan Bermotor dari ACA bisa menjadi solusi utama untuk perlindungan kendaraan Anda. Dengan begitu, Anda pun akan merasa nyaman dan terlindungi saat berkendara ke mana saja.

 

(Mia)