NEWS UPDATE
Selasa 16 Oktober 2018 | 08:00 WIB
Begini Rute dan Peraturan Ganjil Genap Terbaru di Jakarta


Menyambut pelaksanaan Asian Games 2018 di Jakarta, Kementerian Perhubungan RI mengeluarkan paket kebijakan terkait perluasan rute ganjil genap di ibu kota. Peraturan tersebut sudah diterapkan sejak awal Agustus guna menertibkan lalu lintas. Walaupun terlihat efektif mengurai kemacetan, aturan ini tetap menyisakan masalah.

Masalah tersebut meliputi, banyak warga yang ditilang dan isu pembuatan nomor pelat palsu. Meski begitu, tidak ada salahnya Anda mengetahui peraturan ganjil genap terbaru guna mengantisipasi pelanggaran.

 

Rute Ganjil Genap per 2 Juli 2018


sumber : tribunnews.com

 

Sebelumnya, Jakarta sudah memberlakukan aturan ganjil genap. Rute sebelum tanggal 2 Juli 2018 mencakup Jalan Medan Merdeka Barat, Jenderal Sudirman, Sisingamangaraja, M.H. Thamrin, serta sebagian kawasan Gatot Subroto (persimpangan H. Rasuna Said sampai Gerbang Pemuda. Usai aturan baru diterapkan, jalurnya diperluas hingga Jalan Gatot—Simpang Kuningan-Slipi.

Kemudian, dilanjurkan ke rute Jalan MT. Haryono, tepatnya simpang UKI-Pancoran-Kuningan. Dari situ, jalur diteruskan ke Jalan HR. Rasuna Said, DI. Panjaitan (simpang Pemuda-Kalimalang-UKI), Jenderal Ahmad Yani (simpang Perintis-Pemuda), serta Benyamin Sueb (simpang Benyamin Sueb-Kupingan Ancol).

Masih belum cukup, jalur tersebut berlanjut ke Jalan Metro Pondok Indah. Tepatnya di beberapa simpang, yaitu simpang Kartini, Bundaran Metro Pondok Indah, Pondok Indah, Bungur, Gandari City hingga Kebayoran Lama.

 

Jadwal Ganjil Genap Terbaru


sumber : arah.com

 

Berdasarkan peraturan terbaru, jadwal ganjil genap dimulai dari hari Senin sampai dengan Jumat. Ketika pagi hari, diberlakukan pada pukul 07.00-10.00 WIB. Sementara waktu sore, diterapkan pukul 16.00-20.00 WIB.

Namun, sejak tanggal 18 Agustus 2018, peraturan diberlakukan setiap hari mulai pukul 06.00-21.00 WIB. Aturan tersebut khusus untuk menyambut Asian Games 2018. Jadi, Anda yang melintas di jalanan Jakarta, jangan sampai melanggar, ya.

 

Kendaraan yang Bebas dari Aturan Ganjil Genap


sumber : ekonomi.kompas.com

 

Peraturan ganjil genap memang ditujukan untuk semua jenis kendaraan yang melintasi rute-rute tersebut di atas. Namun, beberapa mobil berikut ini dibebaskan dari aturan.

  • Kendaraan milik pejabat tinggi Republik Indonesia, tamu negara, serta pelat merah atau RI.
  • Kendaraan atlet Asian Games dan official bertanda sticker Asian Games.
  • Ambulans dan pemadam kebakaran.
  • Kendaraan yang melakukan pertolongan pertama kecelakaan lalu lintas.
  • Kendaraan dengan pelat kuning dan sepeda motor.
  • Kendaraan tertentu yang diawasi dan dipertimbangkan khusus oleh kepolisian.

 

Sanksi untuk Pengemudi yang Melanggar Aturan Ganjil Genap


sumber : sains.kompas.com

 

Nah, setelah mengetahui aturan ganjil genap, kini Anda perlu memahami sanksinya. Berikut beberapa sanksi yang diberikan jika melanggar peraturan tersebut.

  • Slip Biru

Saat pengemudi tertangkap melanggar aturan, ia bisa memilih slip biru. Dengan menggunakan slip tersebut, pelanggar tidak perlu melewati proses sidang. Namun, harus membayar denda senilai Rp500 ribu melalui bank BRI. Tanda pembayaran dari bank nantinya digunakan untuk mengambil STNK atau SIM yang ditahan polisi.

  • Slip Merah

Sanksi slip merah diberikan jika pelanggar mengajukan banding atas denda yang ditetapkan. Petugas tilang tetap akan menyita SIM pengemudi. Untuk mengambil SIM sekaligus membayar denda, pelanggar diharuskan melewati proses sidang. Mengenai besaran denda tilang, hakim lah yang memutuskan ketika persidangan.

Itulah peraturan ganjil genap yang baru di Jakarta. Jika ingin menghindari rute tersebut, Anda bisa melewati kawasan alternatif. Salah satu jalur alternatif itu melintasi Jalan Perintis Kemerdekaan, Suprapto, Salemba, Matraman, dan seterusnya dari arah timur.

Selain mematuhi rute ganjil genap selama berada di Jakarta, pastikan juga perjalanan Anda nyaman dan aman dengan memiliki Asuransi Kendaraan Bermotor dari ACA. Asuransi ini selalu memberikan fasilitas terbaik dan layanan maksimal bagi kendaraan bermotor atas kerugian, kehilangan, ataupun kerusakan.

 

(vea)