NEWS UPDATE
Kamis 27 Februari 2020 | 10:15 WIB
Hati Hati, Anda Diawasi


Pada 1 Februari lalu mendadak banyak mobil dan motor tidak menerobos lampu merah, masuk ke jalur Busway, melawan arah, tidak memakai helm dan aneka pelanggaran lalu lintas lainnya. Mendadak banyak yang patuh. Ternyata, ini karena e-TLE effect. Akankah efek ini terus berlanjut atau seperti biasanya, hanya ‘hangat hangat sejenak’? Apa positifnya e-TLE bagi anda? Dan apa saja yang perlu anda persiapkan bersama dengan datangnya peraturan ini?

e-TLE adalah kependekan dari Electronic Traffic Law Enforcement. Ini adalah sistem tilang elektronik yang mulai diberlakukan pada 1 Februari 2020 lalu di banyak jalan besar DKI Jakarta oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Memang, selama satu minggu pertama penerapan peraturan ini, masih sebatas kepada sosialisasi. Minggu kedua barulah penerapan sangsi.

Bukan hanya di jalan umum, tetapi juga bila melanggar di jalur bus Transjakarta. Dan tidak hanya mobil atau kendaraan besar lain, motor pun ikut ditindak bila melanggar. Maka, dengan adanya peraturan ini, pengawasan pun kian ketat. Pengawasan khususnya bila anda saat berkendara, berbuat kesalahan dengan masuk ke jalur yang tak benar, tidak memakai helm, lupa mengenakan sabuk pengaman, main hape di mobil, dan lain lain. Sebab anda akan ditilang.

Adanya peraturan ini menandakan beberapa hal. Tetapi yang paling jelas adalah karena masih sering terjadi pelanggaran lalu lintas dalam berbagai bentuknya, seperti melawan arah, berkendara sambal menelpon, masuknya kendaraan pribadi di jalur Busway dan lain lain.

Untuk mendukung penerapan peraturan ini, dipasanglah kamera di banyak jalan Jakarta. Saat artikel ini ditulis, memang baru dipasang di dua titik, yakni:

1. Sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin.
2. Jalur Transjakarta koridor 6, Ragunan-Monas tepatnya depan Kantor Imigrasi, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan..

Tetapi perlahan nanti akan ada perluasan area yang dikenakan (lihat daftar daerahnya di bawah artikel ini). Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, ada penambahan 45 unit kamera ETLE di wilayah DKI Jakarta. Fokusnya masih menyasar ke jalan-jalan protokol seperti Jalan Tomang Raya dan Jalan Slipi. Adapun sasaran yang bisa terdeteksi kamera ETLE diantaranya masih berupa pelanggaran jalur ganjil-genap, tidak memakai safety belt, mengoperasikan gawai sambil mengemudi, dan pelanggaran rambu serta marka jalan.

Jangan Sampai Melanggar

Hati hatilah. Jangan sesekali lagi anda melanggar lalu lintas, memang tidak ada polisi di kawasan E-TLE ini tetapi kamera akan sanggup ‘menangkap’ anda bila melanggar. Lho, bagaimana bisa tahu kita tertangkap atau tidak? Tunggu saja kiriman surat dari kepolisian setempat. Bila kedapatan melanggar dan tertangkap kamera ETLE, misalnya karena menerobos busway, kamera akan mengirimkan sinyal ke kantor pusat sekaligus mengirimkan hasil bidikannya, dimana terlihat juga nomor kendaraan anda. Polisi akan mengirimi anda surat, ke alamat yang sesuai dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Apa sangsinya bila kita acuhkan?

Anda diberi waktu tenggat selama dua minggu untuk mengkonfirmasi. Apabila anda acuh dengan tidak memberikan konfirmasi sampai batas waktu tersebut, polisi akan melanjutkan proses ke tahapan selanjutnya, yakni mengirimkan atau melimpahkan berkas ke kejaksaan. Nah, urusannya tentu lebih ribet lagi. Saran kami, konfirmasikanlah dan uruslah di kantor kepolisian saja. Tentu lebih singkat.

Adanya ETLE ini memang mencerminkan adanya sebuah semangat. Semangat untuk kian menyadarkan masyarakat untuk berlalu lintas secara baik, dengan mematuhi peraturan yang berlaku. Tujuannya demi keselamatan bersama dan demi kepentingan bersama. Dengan patuh, berarti akan kian memperkecil risiko kecelakaan di jalan.

Bahkan bisa dikatakan, peraturan ini sesungguhnya menyelamatkan pengendara dari risiko. Maka, fungsi kamera tilang elektronik ini memang untuk mengawasi pelanggaran yang dilakukan pengemudi kendaraan dan meningkatkan ketertiban berlalu lintas. Selain itu, mempersempit ruang gerak bagi pelaku kejahatan.

Semangat yang sama tentunya dengan bila orang ikut dalam sebuah asuransi, utamanya asuransi kendaraan. Asuransi melindungi pemilik pengendaraan atau pengendara dalam menghadapi risiko di jalan. Inilah semangat yang ada pada produk produk asuransi ACA, khususnya asuransi kendaraan yakni ACA Otomate.

Semangat untuk patuh pada peraturan lalu lintas, agar kian mempersempit risiko kecelakaan. Tetapi walaupun kecelakaan itu menimpa anda, ada yang menanggung kerugian finansialnya sehingga beban anda kian kecil. Perlindungan yang diberikan ACA Otomate adalah untuk memperkecil akibat dari risiko. Dengan demikian, anda yang memang mematuhi peraturan berlalu lintas, akan kian nyaman berkendara, karena kalaupun mobil anda mogok, ditabrak atau menabrak, sudah ada yang menanggungnya. Apa saja yang ditanggung ACA Otomate, bisa anda ketahui dengan mengklik www.aca.co.id.

Jadi, patuhilah selalu peraturan lalu lintas dan berikan penghargaan terhadap kepatuhan berlalu lintas anda ini dengan mengikutkan kendaraan anda pada asuransi Otomate ACA. Hubungi call centre ACA di 021 31999100.

 

Jalur Jalur ETLE

Beberapa jalur yang masuk dalam rencana penambahan sistem ETLE. Info ini kami kutip dari laman NTMC Polri dan tentang jumlah kamera tidak kami sertakan di daftar ini:

Jalur Kota Tua-Gajah Mada-MH Thamrin-Sudirman-Blok M-Senayan
Simpang Kota Tua, Simpang Ketapang, Simpang Harmoni (depan Bank BTN), Simpang Istana Negara, Simpang Kebon Sirih, Simpang Bundaran HI, Simpang Bundaran Senayan (dari arah Blok M), Simpang CSW, Depan Plasa Senayan 2.

Jalur Grogol–Pancoran
Simpang Pancoran, Simpang Slipi S. Parman ke Gatsu, Simpang Tomang, Simpang Grogol arah Daan Mogot ke Kyai Tapa, Depan Hotel Fourseasons, Depan DPR-MPR Pintu utama, Depan All Fresh Pancoran.

Jalur Halim-Cempaka Putih
Simpang Halim Lama, Simpang Rawa Mangun, Simpang Pramuka, Simpang Cempaka Putih

Jakarta Timur (Rasuna Raid – Gunung Sahari dan Prof Dr. Satrio)
Depan Halte Timah (dua arah), Depan Halte Setia Budi (dua arah),Simpang HOS Cokroaminoto Imam Bonjol, Simpang Tugu Tani dari arah Senen, Depan Puskurbuk Kemendikbud, dan Depan BNI 46 Gunung Sahari