NEWS UPDATE
Jum'at 21 Desember 2018 | 08:00 WIB
Catat! Ini 5 Peraturan Baru Lalu Lintas


Tahukah Anda bahwa terdapat sejumlah peraturan baru lalu lintas yang wajib dipatuhi? Peraturan ini dibuat untuk mengurangi angka kecelakaan di jalan raya. Sebagaimana Anda ketahui, tingkat kecelakaan di Indonesia tergolong tinggi. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas. Dengan mengeluarkan aturan baru, diharapkan pengendara lebih waspada dan taat lalu lintas. 

Ini Peraturan Baru Lalu Lintas yang Wajib Anda Ketahui!

Adapun sejumlah peraturan lalu lintas terbaru, di antaranya sebagai berikut.

Dilarang Belok ke Kiri Langsung

peraturan baru
sumber: halomalang.com

 

Jika dulu pengendara bebas belok kiri tanpa harus berhenti saat lampu merah, kini aturan tersebut tidak lagi berlaku. Salah satu alasan larangan belok kiri secara langsung dikarenakan tingginya angka kecelakaan, seperti pengendara menabrak pejalan kaki yang tengah menyeberang jalan.

Sebelum belok kiri, Anda wajib melihat situasi terlebih dahulu. Jika memungkinkan, Anda boleh melanjutkan perjalanan. Sebaliknya, jika tidak, maka Anda wajib berhenti dan menunggu lampu hijau. Jika Anda melanggar peraturan, Anda akan dikenakan denda sekitar Rp250.000,00 sampai Rp500.000,00.

Dilarang Mendengarkan Musik atau Merokok Saat Berkendara

peraturan baru
sumber: imamalicamii.com

 

Tentu Anda paham bahwa mendengarkan musik atau merokok saat berkendara sangat berbahaya, bukan? Meskipun demikian, masih banyak pengendara nakal yang tidak mematuhi aturan padahal kebiasaan buruk ini dapat menyebabkan kecelakaan.

Ketika mendengarkan musik, Anda akan fokus pada lagu, bukan keadaan sekitar Anda. Begitu pula dengan merokok, konsentrasi Anda akan terpecah. Saat merokok pun, Anda hanya menggunakan satu tangan untuk memegang kendali. Jika tiba-tiba terjadi pengereman mendadak, Anda bisa celaka. Anda pun akan mendapatkan sanksi berupa kurungan penjara maksimal tiga bulan atau denda sebesar Rp750.000,00. 

Dilarang Pindah Jalur Tanpa Memberi Tanda

peraturan baru
sumber: joe.ie

 

Larangan pindah jalur tanpa memberi tanda bertujuan untuk menekan angka kecelakaan, terutama saat berada di jalur cepat atau rawan kemacetan. Berpindah jalur tanpa aba-aba dapat membuat Anda dan pengendara lain celaka. Pastikan untuk selalu memberikan tanda jika Anda hendak berpindah haluan. Jika melanggar peraturan baru ini, Anda akan dikenakan hukuman kurungan penjara selama satu bulan atau denda sebesar Rp250.000,00.

Dilarang Berhenti di Zebra Cross Saat Lampu Merah

peraturan baru
sumber: merahbirunews.com

 

Zebra cross adalah tempat yang disediakan untuk pejalan kaki yang hendak menyeberang jalan. Namun, banyak sekali pengendara yang justru menghentikan kendaraannya di zebra cross saat lampu merah berlangsung. Hal ini akan menyulitkan pejalan kaki dan berisiko menyebabkan kecelakaan. Untuk meningkatkan kesadaran pengendara, sekali Anda melanggar peraturan ini, Anda akan dikenai hukuman kurungan penjara maksimal dua bulan dan denda sekitar Rp500.000,00.

Dilarang Berkendara di Trotoar

peraturan baru
sumber: megapolitan.kompas.com

 

Sebenarnya, trotoar hanya boleh digunakan oleh pejalan kaki. Namun, pada kenyataannya, tidak sedikit pengendara yang sengaja berkendara di atas trotoar demi menghindari kemacetan. Hal ini sangat berbahaya dan membuat pejalan kaki tidak nyaman. Bahkan, tak jarang pejalan kaki terluka akibat ulah pengendara nakal. Jika Anda masih nekat untuk melakukan aksi ini, Anda akan dikenakan sanksi kurungan penjara selama dua bulan dan denda sebesar Rp500.000,00.     

Itulah sejumlah peraturan baru yang wajib untuk Anda ketahui. Dengan mematuhi peraturan tersebut, Anda akan terhindar dari kejadian yang merugikan, seperti ditilang polisi ataupun kecelakaan. Demi meningkatkan keamanan dan kenyaman saat berkendara, jangan ragu untuk menggunakan Asuransi Kendaraan Bermotor dari ACA. Asuransi ini akan melindungi Anda dari kejadian tak terduga selama berkendara.

 

(era)