Risiko bepergian yang mengintai kita saat memakai mobil pribadi, kalau tidak ditabrak ya menabrak. Yang anda tabrak, bisa saja mobilnya kalau tidak penyok, baret ataupun ringsek. Bahkan bisa saja mencelakakan penumpangnya. Jika terjadi demikian dan anda jelas jelas salah, setelah menabrak tentu kita harus bertanggung jawab, misalnya memberi ganti rugi ini, itu. Saat menyadari bahwa kita mempunyai asuransi, kita pun bertanya tanya, bisakah asuransi membantu bahkan menanggung akibat akibat menabrak ini, dan yang muncul kemudian ini ?
Jawabnya, bisa. Dalam asuransi kendaraan bermotor, ada salah satu jaminan risiko perluasan berupa pertanggungan terhadap pihak ketiga yang dalam istilah asuransi disebut sebagai Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH III) atau dalam bahasa Inggrisnya Third Party Liability (TPL). Ini adalah tanggung jawab atas kerugian yang dialami pihak ke-3 yang berada diluar objek pertanggungan asuransi baik berupa kerugian materiil harta benda (property damage) maupun cidera badan (bodily injury) bahkan sampai kematian.
Dalam pola hubungan TJH III ini, ada tiga pihak yang berperan, yakni :
Pihak Pertama : Tertanggung (Pihak yang menutup asuransi / pembeli polis)
Pihak Kedua : Penanggung (Pihak penjamin)
Pihak Ketiga : Semua pihak diluar Pihak Pertama dan Pihak Kedua
Dengan memiliki tanggungan terhadap pihak ketiga, asuransi akan menanggung kerugian korban tersebut bila suatu kali terjadi kecelakaan. TJH III bahkan menanggung kerusakan harta benda, biaya pengobatan, cidera badan, hingga kematian. Hebatnya lagi, tanggungan juga bisa didapat oleh sopir jika sang tertanggung menggunakan jasa sopir.
Hanya saja, sebagai tertanggung, anda perlu mengetahui juga, apa saja yang tidak ditanggung (pengecualian) asuransi. Lihatlah pada peraturan bernama Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Bab 2 tentang Pengecualian.. Di situ dijelaskan bahwa jaminan tak berlaku bila mobil digunakan untuk menderek kendaraan atau benda lain, sebagai kendaraan untuk belajar mengemudi, turut serta dalam pawai atau kampanye, dipakai untuk kejahatan. Bila mobil rusak karena kerusuhan, pemogokan, tawuran, bencana alam dan reaksi nuklir pun tidak ditanggung.
TJH III juga memiliki limit nominal penggantian. Jadi bila kerusakan mobil yang ditabrak oleh Tertanggung melebihi batas TJH III, maka selisihnya akan dibebankan kepada Tertanggung atau kesepakatan antara Tertanggung dengan pihak ketiga.
Bagaimana jika mobil yang anda tabrak, sama seperti anda, ternyata juga ikut asuransi? Di dunia asuransi, ini disebut dengan knock for knock agreement (batasan jaminan), yakni kesepakatan antar perusahaan asuransi jika terjadi kecelakaan/tabrakan yang melibatkan dua kendaraan yang diasuransikan. Disini anda dan yang anda tabrak harus mengajukan klaim ke asuransinya masing-masing.
ACA pun mengenal TJH III, khususnya bisa kita temukan pada Asuransi Mobil ACA. Apapun jenis perlindungan yang anda pilih, entah comprehensive atau TLO, hendaknya menambahkan perlindungan perluasan ini dalam polis. Tarif Premi Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga terbagi dalam beberapa jenis kendaraan yakni jenis mobil yang truck/pick up dan non truck. Selain itu, ini merupakan salah satu point perluasan dari Paket Asuransi Otomate dengan pertanggungan maksimal 20 juta rupiah.
Tertarik dengan TJH III ini? Segeralah hubungi call center ACA di 021 31999100.
Klik www.aca.co.id
(gtaca110618)