Surat Izin Mengemudi atau biasa kita kenal dengan singkatan SIM memang sangat dibutuhkan, tidak saja sebagai pengakuan bahwa anda sudah berhak/ mendapatkan ijin untuk mengendarai mobil atau motor di jalan raya, tetapi juga menjadi prasyarat ketika anda mengajukan klaim asuransi kecelakaan atau kendaraan bermotor.
Tahukah anda, kini ada Smart SIM (Surat Izin Mengemudi Pintar)? Smart SIM ini diluncurkan secara resmi pada 22 September 2019 lalu, tepat pada Hari Lintas Bhayangkara ke-64. Keluarnya Smart SIM ini mendapat sambutan yang sangat baik di kalangan masyarakat. Mengapa? Karena SIM pintar ini punya beberapa kelebihan dibandingkan SIM biasa.
Ada beberapa kelebihan dari Smart SIM ini dibandingkan SIM umum, diantaranya adalah :
- Biaya pembuatan atau memperpanjangnya lebih murah, tidak sampai menghabiskan 150 ribu rupiah
- Pembayaran praktis, bisa melalui online. Untuk registrasi SIM secara online, Anda cukup mengakses web: sim.korlantas.polri.go.id
- Kita sebagai pemohon, dapat melakukan pembuatan di mana saja tanpa harus sesuai KTP
- Semua data pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh pengendara, bisa dilihat langsung melalui handphone. Saat melanggar, tercatat di kartu chip dan server Korlantas. Selain itu juga data rekam jejak kecelakaan yang anda alami
- Rencananya, juga bisa digunakan sebagai uang elektronik, seperti transaksi pembayaran parkir, membayar tol dan berbelanja
- Kian membuat kita berdisiplin dalam mengemudi dan mematuhi rambu lalulintas, khususnya karena kalau melakukan kesalahan, apa saja kesalahan itu akan langsung terbaca petugas dengan mengakses data di chip. Sebaliknya, di sisi Kepolisian, rekaman di SIM Pintar ini akan dapat dijadikan bahan evaluasi untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Bagaimana cara mendaftar? Tata caranya sama seperti pembuatan atau perpanjangan SIM Umum. Hanya saja kita perlu mengakses laman sim.korlantas.polri.go.id untuk daftar. Lalu lakukan langkah langkah sebagai berikut.
- Setelah masuk, pilih lokasi Polda atau Satpas kedatangan, waktu ujian dan pembuatan SIM
- Setelah proses registrasi berhasil, pemohon mendapat notifikasi melalui email (berupa nomor registrasi)
- Pemohon ke Bank BRI untuk transaksi pembayaran
- Mendatangi Satpas kedatangan sesuai jadwal yang ditentukan
- Melakukan pemeriksaan kesehatan serta psikologi untuk keterangan sehat dari dokter
- Mengikuti ujian secara teori dan praktek berkendara
- Pemohon melakukan pengambilan foto dan identifikasi sidik jari
- SIM selesai
Dengan kemunculan SIM Pintar ini memang bukan berarti SIM yang lama tak berlaku. Tetap berlaku hingga masa seperti tertulis. Anda yang masa berlaku SIM mau habis, cepat cepatlah urus perpanjangannya. Jangan sampai telat, karena nantinya anda harus melakukan uji ulang. Dan ingat, SIM Pintar ini bisa anda sertakan saat nanti mengajukan klaim.
Selanjutnya setelah ‘mendapat ijin’ berkendara, apa yang sebaiknya anda miliki? Tentu saja alat proteksi. Alat proteksi tidak saja berupa helm, jaket penahan angin dan panas dan penutup hidung, tetapi juga perlindungan kalaupun anda mengalami risiko kecelakaan di jalan, baik kecelakaan ringan atau berat. Itu yang utama. Yang kedua, perlindungan terhadap kendaraan anda jika mengalami kerusakan, kecelakaan, mogok di jalan, dan lain lain.
Bagaimana menyikapi risiko yang mungkin terjadi ini? Ikutlah dalam program asuransi ACA. Mengapa? Karena ACA juga punya produk perlindungan, bernama Otomate Smart. Ini merupakan salah satu pilihan dari produk Otomate-nya ACA. Dua program lainnya adalah Otomate dan Otomate Solitaire. Anda dapat menemukannya dengan mengklik www.aca.co.id.
ACA otomate ini memiliki banyak keunggulan, misalnya peminjaman kendaraan(mobil pengganti) gratis, layanan jemput di jalan, asuransi kecelakaan, dan lain lain. Lebih lengkapnya, hubungi saja call center ACA di 021 319 99 100.
Selamat memiliki SIM Pintar baru, dan selamat berkendara. Ingatlah selalu untuk memproteksi anda terhadap risiko di jalan, dan menyimpan dengan baik SIM Pintar ini, untuk anda gunakan seperti saat mengklaim asuransi ACA Otomate atau asuransi lainnya.
(Gt)