NEWS UPDATE
Jum'at 04 January 2019 | 08:00 WIB
Prosedur Klaim Asuransi untuk Kendaraan Hilang


Tindak pencurian kendaraan yang mengakibatkan kehilangan bisa terjadi pada siapa saja tanpa terduga, mungkin termasuk pada Anda sendiri. Salah satu solusi yang bisa dilakukan untuk menangani hal yang tidak diinginkan ini adalah dengan mengasuransikan kendaraan Anda. Jika sudah diasuransikan, Anda dapat mengajukan klaim asuransi bagi kendaraan tersebut.

Jadi, tidak perlu panik berlama-lama saat mendapati kendaraan Anda telah hilang. Yang perlu dilakukan adalah mengurus sejumlah berkas dan mengikuti prosedur klaim asuransi sesuai dengan ketetapan yang berlaku. Berikut adalah prosedur yang harus Anda penuhi saat mengurus pengajuan klaim asuransi bagi kendaraan hilang.

Membuat laporan ke pihak asuransi

sumber:jonika.org

 

Untuk mengajukan klaim asuransi kendaraan yang hilang, hal pertama yang harus Anda lakukan adalah membuat laporan kehilangan ke pihak asuransi. Laporan bisa dilakukan melalui telepon maupun secara tertulis melalui surel, bergantung pada preferensi yang ditawarkan masing-masing penyedia layanan asuransi. Anda juga dapat mendatangi kantor perusahaan asuransi dan melaporkan kehilangan secara langsung kepada agen.

Perlu diketahui jika waktu pelaporan maksimum ke pihak asuransi adalah 72 jam (3 x 24 jam). Setelah laporan diterima, pihak asuransi akan mewawancarai Anda mengenai kronologi kehilangan. Yang perlu Anda lakukan adalah menjelaskan segala informasi terkait kehilangan tersebut secara terperinci.

Membuat berita acara kehilangan ke kepolisian

sumber:legalbeagle.com

 

Setelah melaporkan kehilangan ke pihak asuransi, prosedur selanjutnya adalah membuat berita acara kehilangan di pihak kepolisian. Waktu pelaporan maksimal untuk pembuatan berita acara di kepolisian adalah 1 x 24 jam.

Jika berita acara kehilangan sudah dibuat, pihak kepolisian akan memberikan surat tanda kehilangan kendaraan sekaligus mengeluarkan surat pemblokiran bagi seluruh dokumen kendaraan yang hilang. Surat pemblokiran yang dikeluarkan oleh Direktorat Lalu Lintas di Polda ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kendaraan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Meminta surat resmi dari Kepala Direktorat Reserse

sumber:magazine.northeast.aaa.com

 

Prosedur selanjutnya adalah mengurus surat permohonan pengajuan klaim asuransi dari Kepala Direktorat Reserse. Dalam pengurusan surat resmi ini, Anda harus melampirkan sejumlah dokumen dan berkas pendamping, yakni:

  • Bukti identitas resmi dan dokumen kendaraan, meliputi fotokopi Kartu Tanda Penduduk, fotokopi Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), serta fotokopi faktur pembelian kendaraan yang hilang.
  • Dokumen yang didapatkan dari perusahaan asuransi, yakni fotokopi polis asuransi, dan surat pengantar asli dari pihak asuransi
  • Berkas resmi dari pihak kepolisian, meliputi fotokopi tanda laporan dari kepolisian, fotokopi Tempat Kejadian Perkara (TKP), surat asli Daftar Pencarian Barang (DPB), dan surat asli laporan kemajuan pencarian barang

Mengajukan surat permohonan klaim asuransi

sumber:brbmanagement.com

 

Setelah seluruh prosedur di atas terpenuhi, langkah terakhir adalah mengajukan surat permohonan klaim asuransi dengan mengisi formulir yang disediakan oleh pihak asuransi. Saat mengajukan surat permohonan klaim, Anda juga harus melampirkan sejumlah dokumen berikut:

  • Fotokopi polis asuransi kendaraan
  • Faktur asli pembelian kendaraan
  • Kuitansi bermeterai sebanyak 3 lembar
  • Dokumen kendaraan, meliputi fotokopi SIM, fotokopi STNK dan aslinya, serta BPKB asli
  • Berkas resmi dari pihak berwajib, meliputi surat BAP, surat tanda pemblokiran dari Polda, dan surat keterangan resmi dari Ketua Direktorat Reserse
  • Kunci kontak kendaraan bermotor

Demikian penjelasan mengenai prosedur klaim asuransi bagi kendaraan yang hilang. Untuk melindungi kendaraan Anda saat menghadapi skenario terburuk, Asuransi Kendaraan Bermotor dari ACA bisa menjadi solusi utama. Dengan berbagai pilihan jenis asuransinya, Anda bisa mendapatkan produk dan layanan terbaik sesuai kebutuhan, termasuk jika kendaraan Anda tiba-tiba hilang.

 

(Mia)