NEWS UPDATE
Kamis 28 Februari 2019 | 08:00 WIB
Serba-serbi Balik Nama Kendaraan


Membeli kendaraan bekas memiliki beberapa keuntungan dibanding kendaraan baru. Harga yang lebih murah serta nilai penyusutan yang dimiliki salah satunya. Setelah transaksi jual-beli kendaraan bekas selesai, ada baiknya Anda segera melakukan balik nama kendaraan pada identitas surat-surat kendaraan. Hal ini penting dilakukan agar tidak mengalami kerepotan di masa yang akan datang.

Nah untuk lebih jelasnya, simak dahulu penjelasan berikut.

Fungsi Balik Nama Kendaraan


advan.oomph.co.id

 

Saat membeli kendaraan bekas, semua surat-surat masih atas nama pemilik lama. Setelah dilakukan balik nama, identitas akan berubah menjadi nama si pemilik baru. Ada beberapa fungsi dari melakukan balik nama kendaraan:

  1. Jika membayar pajak dengan identitas pemilik lama, ada biaya progresif yang harus dibayarkan. Jika sudah balik nama maka Anda tidak perlu membayar biaya tambahan tersebut.
  2. Jika surat-surat kendaraan masih menggunakan nama pemilik lama, Anda harus membawa KTP pemilik lama saat membayar pajak. Hal tersebut tentu akan menyulitkan jika tempat tinggal pemiliki lama jauh dari Anda.
  3. Kendaraan yang bukan atas nama Anda tidak bisa dipakai untuk menjadi jaminan jika meminjam uang ke bank.

Dokumen yang Harus Disiapkan


cintamobil.com

 

Syarat dokumen yang harus dibawa saat akan balik nama a.l:

  • KTP pemilik baru beserta salinannya
  • STNK asli beserta salinannya
  • BPKB asli beserta salinannya
  • Kuitansi jual-beli kendaraan yang disertai materai Rp6.000,00 beserta salinannya

Cara Melakukan Balik Nama Kendaraan


muchnet.blogspot.com

 

Langkah-langkah yang untuk balik nama surat-surat kendaraan adalah sebagai berikut:

  1. Datanglah ke kantor Samsat terdekat. Bawa juga kendaraan yang akan dibalik nama.
  2. Lakukan cek fisik kendaraan. Biasanya ada biaya sekitar 30 ribu rupiah yang diminta.
  3. Anda akan diminta mengisi sebuah formulir. Setelah itu serahkan kepada petugas beserta STNK asli. Tunggu nama yang tertera di STNK pemilik lama dipanggil.
  4. Setelah itu Anda akan diminta menyerahkan berkas lain yang sudah dipersiapkan. Lalu tunggu lagi nama Anda sebagai pemilik baru kendaraan dipanggil. Anda akan menerima berkas-berkas yang lain.
  5. Bawa berkas-berkas tersebut ke loket awal. Lalu Anda akan diminta membayar sejumlah tagihan dan menerima kuitansi. Jika belum melunasi pajak, Anda juga akan diminta melunasinya saat itu.
  6. Setelah menerima tanda pelunasan, STNK baru dengan nama pemilik baru akan diberikan pada Anda.
  7. Selanjutnya Anda bisa mengurus BPKB dengan nama baru ke kantor polda setempat.

Biaya yang Dibutuhkan


stepparentadoption.com

 

Ada beberapa komponen biaya dalam pengurusan balik nama kendaraan yang akan ditagihkan kepada Anda:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), besarnya sesuai yang tertera di STNK
  • Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) sebesar 2/3 dari PKB
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
  • Biaya administrasi STNK
  • Biaya administrasi Tanda Kendaraan Bermotor (TNKB)

Seluruh komponen biaya di atas tentu besarnya akan berbeda tergantung jenis kendaraan. Untuk mobil siapkan saja dana sekitar 2-3 juta rupiah. Jangan lupa siapkan biaya tambahan sekitar 300 ribu rupiah untuk pembuatan BPKB dan biaya lain yang tidak tercatat dalam kuitansi.

Nah, itulah tadi serba-serbi tentang balik nama kendaraan. Setelah membaca informasi di atas, Anda tak perlu pusing lagi jika harus mengurus balik nama sendiri. Apapun kendaraan yang dimiliki, entah itu baru atau bekas, sempurnakan perlindungan untuk mobil Anda dengan Asuransi Kendaraan Bermotor dari ACA. Dengan fasilitas lengkap dan transaksi pembayaran yang mudah, tak perlu khawatir lagi akan keselamatan kendaraan Anda.

 

(dza)