NEWS UPDATE
Senin 14 January 2019 | 20:00 WIB
Tilang Berbasis CCTV, Peraturan Baru yang Kontroversi


Pelanggaran lalu lintas merupakan salah satu penyebab kemacetan di berbagai kota di Indonesia. Sayangnya, pelaku pelanggaran makin bertambah dari hari ke hari. Kasus yang terjadi beragam; dari mulai menerobos lampu merah, berhenti di depan zebra cross, sampai dengan membawa perlengkapan berkendara.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, aparat kepolisian dan pemerintah berinisiatif memberlakukan e-tilang. Inovasi ini mengandalkan kerja kamera closed circuit television (CCTV). Jadi, setiap pelanggar akan terekam di CCTV—dengan atau tanpa adanya petugas di sekitar lokasi kejadian.

Fakta e-Tilang Menggunakan CCTV

sumber:jogja.tribunnews.com

 

Pengujian tilang elektronik sudah dilakukan pada bulan Oktober 2018 di Kota Jakarta. Hasilnya, selama satu hari uji coba, tertangkap sekitar 232 pelanggaran lalu lintas di ibu kota. Namun, jumlah tersebut menurun sampai hari keenam—yang hanya ada 27 kali pelanggaran.

Kabar terbaru dari Polda Metro Jaya, tilang elektronik secara resmi diberlakukan mulai bulan November 2018. Karena itu, pengemudi diminta melengkapi data Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan nomor telepon dan Email. Data ini nantinya digunakan petugas untuk mengirimkan surat tilang jika terjadi pelanggaran.

Meski begitu, surat tilang pun tetap dikirimkan melalui jasa ekspedisi barang Pos Indonesia. Hal itu untuk mengantisipasi apabila pemilik kendaraan tidak memiliki alamat surat elektronik.

Lalu, bagaimana kinerja CCTV yang dipasang di jalan raya?

sumber:installation-international.com

 

Menurut beberapa sumber, CCTV yang saat ini dipasang di kawasan Jakarta, brasal dari Negara China. Dengan demikian, dipastikan teknologinya sangat canggih. Kamera ini mampu membidik hingga jarak 10 meter selama 24 jam. Tangkapan gambarnya langsung terpantau di Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya.

Nah, pemilik kendaraan yang terbukti melanggar, harus membayar denda lewat bank. Toleransi waktunya seminggu untuk melunasi tagihan. Jika tak kunjung membayar, sanksinya berupa pemblokiran STNK.

Apakah Tilang CCTV Efektif?

sumber:gobekasi.pojoksatu.id

 

Menyoal efektivitas, sebagian masyarakat menganggap tilang elektronik masih banyak koreksinya. Semisal, tentang pengiriman dokumen tilang—sering kali salah alamat. Pasalnya, pemilik kendaraan belum tentu pelaku pelanggaran. Bisa jadi, saat itu kendaraan sedang dibawa oleh rekan atau keluarga pemiliknya.

Di sisi lain, tilang elektronik dirasa efektif untuk membuat pelaku pelanggaran lalu lintas menjadi jera. Hal itu karena sistem tilang yang diakumulasi. Jadi, makin sering melanggar, nominal denda tilang bertambah banyak.

Tilang elektronik juga berdampak positif pada kemacetan lalu lintas. Saat uji coba bulan Oktober 2018 lalu, tingkat kepadatan di jalan raya Kota Jakarta sedikit berkurang. Menurut beberapa pengemudi, jalur kendaraan di Jakarta lebih lancar.

Namun, penerapan tilang elektronik tetap memiliki kendala. Salah satunya ketika listrik padam yang mengakibat lampu lalu lintas tidak berfungsi. Kemudian, kondisi penerangan jalan pun memengaruhi akurasi penangkapan gambar.

Apakah Tilang Elektronik Akan Diterapkan di Kota Seluruh Indonesia?

sumber:indopos.co.id

 

Sampai saat ini, tilang elektronik baru diberlakukan di Jakarta, Surabaya, Bandung, dan Semarang. Rencananya, tahun 2019, e-Tilang wajib diterapkan di seluruh Indonesia. Hal ini sesuai keterangan dari Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Royke Lumowa, yang mengatakan bahwa penerapan e-Tilang ditunda hingga 2019. Pasalnya, aparat harus melakukan banyak persiapan.

Itulah ulasan seputar tilang elektronik menggunakan kamera CCTV. Walaupun peraturan baru ini memunculkan kontroversi, kenyataannya pemerintah tetap memberlakukan. Jadi, Anda mesti bersiap menghadapi penerapan aturan tersebut di tahun 2019.

Di samping mempersiapkan penerapan e-Tilang, Anda juga mesti mengurus Asuransi Kendaraan Bermotor dari ACA. Tujuannya agar mendapatkan perlindungan ekstra, meliputi jaminan proteksi atas kehilangan, kerugian, ataupun kerusakan kendaraan bermotor.

 

(Vea)