NEWS UPDATE
Selasa 20 November 2018 | 08:00 WIB
Ugal-ugalan Saat Mengemudi, Jerat Hukum Menanti


Akhir-akhir ini beredar video viral tentang pengemudi mobil yang sengaja mengemudi ugal-ugalan di sebuah daerah dataran tinggi.Ia memacu mobilnya dengan cepat lalu mencoba melakukan aksi drifting namun gagal. Akhirnya pengemudi tidak dapat mengendalikan mobil kemudian terlempar ke jalur arah berlawanan dan menabrak sebuah bangunan toilet umum. Untungnya tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Perilaku ugal-ugalan seperti di atas sangat berbahaya dan dapat merugikan orang lain. Perilaku tersebut juga menunjukkan keegoisan dari si pengemudi, apalagi jika alasannya hanya untuk dianggap keren dan viral. Padahal jalan raya merupakan fasilitas umum yang digunakan bersama dan memiliki aturan dalam penggunaannya. Hal tersebut untuk memastikan semua pengguna jalan mendapatkan haknya.

Bahaya Mengemudi Ugal-ugalan


sumber : futuready.com

 

Saat berkendara, ada banyak pengemudi lain yang juga memakai jalan yang sama. Aturan berkendara dibuat agar semua kendaraan bisa berjalan dengan tertib sehingga lalu lintas menjadi lancar.Jika ada yang mengemudi secara ugal-ugalan, besar kemungkinan akan menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Apabila kecelakaan terjadi saat kendaraan dipacu kencang, dampak tabrakan yang ditimbulkan pun akan semakin hebat. Paling ringan pengemudi akan mengalami luka lecet. Namun pada tabrakan hebat, biasanya pengemudi atau penumpang akan mengalami benturan yang dapat menimbulkan patah tulang. Lebih berbahaya bila benturan tersebut mengenai kepala dan menimbulkan cedera kepala berat. Hal tersebut dapat menimbulkan kecacatan seumur hidup. Lalu yang paling parah dan dihindari tentu saja adanya korban meninggal dari sebuah kecelakaan.

Undang-undang yang Mengatur Cara Mengemudi di Jalanan


sumber : siahmad.com

 

Selain menimbulkan kerugian seperti di atas, pengemudi ugal-ugalan juga bisa dituntut secara hukum apabila terbukti melakukan kesalahan. Di Indonesia ada UU nomor 22 tahun 2009 yang mengatur tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).UU ini mengikat secara hukum kepada seluruh warga negara yang menggunakan kendaraan bermotor.

Salah satu aturan pada pasal 115 dikatakan bahwa pengemudi dilarang memacu kendaraan melebihi batas kecepatan yang telah ditetapkan. Pengemudi juga dilarang berbalapan dengan kendaraan bermotor lainnya.Aturan lain pada pasal 106 dikatakan bahwa pengemudi wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Pada pasal yang sama juga dijelaskan bahwa pengemudi harus menaati rambu lalu lintas demi keselamatan.

Ancaman Hukuman yang Menanti Pengemudi Ugal-ugalan


sumber : expatwoman.com

 

Selanjutnya pada pasal 287 ayat 1 disebutkan bahwa hukuman bagi pengemudi yang melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan adalah pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00. Hukuman yang sama berlaku pula bagi pengemudi yang melanggar isyarat lampu lalu lintas (ayat 2) ataupunmelanggar batas kecepatan maksimal (ayat 5). Sedangkan hukuman bagi pengemudi yang berbalapan dengan kendaraan bermotor lainadalah pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (pasal 297). Dengan ancaman hukuman tersebut diharapkan dapat memberi efek jera karena perbuatan ugal-ugalan di jalan sangat merugikan orang lain bahkan bisa menghilangkan nyawa.

Nah sebagai warga negara yang baik, tentu Anda akan berusaha untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas bukan? Dengan berlaku tertib di jalan akan memberikan keuntungan berupa keamanan bagi diri kita sendiri dan terhindar dari jerat hukum. Jika Anda juga menginginkan jaminan keamanan bagi mobil yang dimiliki, cobalah untuk memanfaatkan Asuransi Kendaraan Bermotor dari ACA.Proses transaksi yang mudahdan fasilitas perlindungan yang lengkap akan membuat Anda tenang dalam berkendara.

 

(dza)