BERITA
Rabu 04 Desember 2019 | 15:00 WIB
Agar Klaim Disetujui


Salah satu yang menjadi momok orang saat akan ikut asuransi adalah khawatir bila klaimnya ditolak. Pihak asuransi tentu akan menilai banyak hal saat klaim anda masuk. Misalnya, apakah kejadian ini disengaja, dan lain lain.

Ada saja cerita orang yang unik dalam mengajukan klaim. Misalnya, ternyata polisnya telat bayar. Atau ada juga yang modus dengan mengatur kejadian. Ada juga orang yang keluar dari asuransi karena klaimnya ditolak. Juga ada lagi yang menyangka agen marketing tidak mengatakan jujur, atau yang dijumpai di lapangan lain dengan yang ditemui pemilik polis yang mengajukan klaim. Ada juga klien asuransi yang merasa permohonan klaimnya dipersulit, atau saat mengajukan klaim merasa persyaratannya terlalu berbelit.

Inilah perlunya kita mau lebih sibuk ingin tahu saat awal sebelum menandatangani surat persetujuan polis. Tak ada salahnya kita bertanya kepada teman yang sudah dahulu ikut asuransi misalnya, tentang hal apa yang dia temui saat klaim. Atau browsing di internet, mencari tahu cerita tentang permasalahan di seputar klaim dari pemilik polis. Atau bertanya langsung kepada agen asuransi, tentang hal apa yang umumnya dikeluhkan saat klaim, dan lain lain.

Perlu diingat, sebelum melakukan klaim, pastikan hal hal di bawah ini :

  • Polis anda masih berlaku, dan anda tidak telat bayar (Anda membayar premi asuransi tepat waktu ketika jatuh tempo)
  • Polis anda tidak dalam masa tunggu. Biasanya, masa tunggu asuransi adalah 30 hari hingga 60 hari sejak polis disetujui.

Jika hal diatas lulus, selanjutnya lakukanlah hal hal sebagai berikut.

Segera ajukan klaim anda. Jangan sampai telat, karena setiap asuransi memiliki tenggat waktu tertentu (biasanya 3 x 24 jam) yang dapat menentukan apakah klaim-mu diterima atau ditolak. SegeraHubungi asuransi anda sambil menyiapkan segala dokumennya.

Dokumen harus lengkap. Akan lebih baik bila sebelum mengajukan dokumen, lebih baik kamu tanya pihak asuransi terlebih dahulu mengenai dokumen yang harus dipersiapkan.

Setelah itu, biasanya prosesnya adalah sebagai berikut.

  1. Anda bawa dokumen itu ke kantor pusat asuransi
  2. Pihak asuransi mengecek kelengkapan, termasuk fotokopi buku tabungan yang akan digunakan sebagai nomor transfer oleh asuransi.
  3. Anda akan menerima tanda terima pengajuan klaim, bila persyaratan lengkap. Bila belum, anda akan diminta melengkapinya (menyusul).
  4. Beberapa hari kemudian, Anda akan mendapat konfirmasi apakah klaim ditolak atau disetujui (untuk diproses lebih lanjut).
  5. Bila disetujui, maka pembayaran biasanya akan ditransfer ke rekening yang sesuai dengan yang anda sertakan fotokopi buku tabungannya.

Ingatlah, beberapa hal diatas menjadi syarat, dan bila tidak anda sikapi dengan baik, malah bisa menjadi penyebab ditolaknya klaim anda. Ada lagi yang namanya ‘pengecualian’ pada polis yang seringkali tidak kita perhatikan, padahal potensial bisa menyebabkan klaim asuransi ditolak. Misalnya, pengecualiannya adalah meninggal karena bunuh diri, hukuman pengadilan dan melakukan aksi kejahatan.Untuk klaim pengajuan asuransi mobil, terdapat pengecualian seperti menyetir dalam kondisi mabuk dan lain sebagainya.

Hal lain, anda tidak sedang melanggar hukum, juga tidak melakukan pengobatan di luar negeri. Klaim asuransi hanya dapat terjadi di wilayah tertentu saja. Contohnya apabila di polis hanya dikatakan dapat menanggung ketika meninggal di Indonesia. Selain itu, setiap asuransi memiliki kebijakan untuk menggunakan rumah sakit yang menjadi rekan perusahaan asuransi. Dan jangan lupa, apabila anda mengajukan klaim atas penyakit yang telah dimiliki sejak sebelum melakukan pembelian polis, maka tentu saja klaim asuransi akan ditolak.

Inilah sebagian yang perlu anda ketahui tentang klaim asuransi. ACA Asuransi menjadi salah satu asuransi yang mudah dalam pengajuan klaim asuransi. Untuk lebih jelasnya, anda bisa menghubungi asuransi ACA di 021 31999100. Untuk produk asuransi ACA juga dapat mengklik www.aca.co.id.