BERITA
Kamis 04 Oktober 2018 | 15:15 WIB
Apa itu Own Risk (Risiko Sendiri), Pada Saat Bayar Klaim?


Pernahkah anda diminta membayar sejumlah uang ketika pengajuan klaim kerusakan mobil anda diluluskan?Memang tidak banyak, bisa sekitar 300 ribuan rupiah. Tetapi bisa saja membuat anda terkejut. Ternyata karena anda belum mengetahui, dan belum membacanya di buku polis. Begitu sudah kejadian, baru terperanjat. Biasanya, dalam buku polis asuransi, anda akan melihat nama profil tertanggung (pemilik polis), obyek pertanggungan (mobil anda), lingkup jaminan (Komprehensif atau Total Loss Only), dan deductible. Sebetulnya tak perlu kaget karena hal yang bernama ‘risiko sendiri’ atau disebut Deductible ini, memang sudah disebutkan di buku polis. Apa itu Deductible?

 

Deductible adalah sejumlah biaya yang harus dibayar pemilik polis asuransi jika dia mengajukan klaim. Ini adalah nilai biaya yang harus dibayarkan oleh pemilik polis asuransi jika ada / terjadi klaim. Biasanya ini ada jika anda mengambil asuransi mobil All Risk. Ketentuannya adalah sebagai berikut.

  • Setiap melakukan klaim, nasabah asuransi diwajibkan membayar sejumlah biaya deductible.
  • Jenis klaim yang akan dikenakan biaya deductible tersebut hanya klaim asuransi yang terjadi akibat kerusakan fisik, dan tidak berlaku untuk kerugian nonfisik, misalnya akibat dari tuntutan hukum

Jadi, berapa besarnya? Tentu saja bervariasi. Ini karena besarnya tergantung premi yang dibayarkan. Semakin besar biaya premi yang dibayarkan, biaya deductible menjadi rendah dan sebaliknya jika biaya premi rendah, biaya deductible menjadi tinggi. Tetapi ada yang berpendapat bahwa rata rata biaya deductible ini berada di kisaran 300 ribu rupiah.(Biasanya tercantum : All Risk Rp300.000 per kejadian. Huru-Hara: 10% dari nilai klaim, minimal Rp500.000).

Selain besarnya deductible, ada hal hal yang sering dijadikan landasan untuk menghitung premi tersebut, yaitu:

  • Jenis jaminan, All Risk atau Total Loss Only (TLO)
  • Jenis kendaraan
  • Tahun rilis kendaraan
  • Usia pengemudi/pemegang polis
  • Rekam jejak kredit
  • Riwayat mengemudi
  • Lokasi
  • Jarak tempuh rata-rata
  • Penggunaan kendaraan (pribadi, dinas, atau komersial)

Besarnya premi perlu dipertimbangkan dengan potensi risiko yang dihadapi calon nasabah agar saat ikut program asuransi tidak merasa keberatan membayar premi dan bisa mendapatkan perlindungan yang maksimal.

Dalam poin deductible di buku polis, biasanya perusahaan asuransi menambahkan kalimat “per any one accident” artinya per kejadian. Contohnya : Deductible 1% of Total Sum Insured per any one accident. Artinya adalah apabila terjadi klaim yang disebabkan oleh 2 kali kejadian atau kecelakaan, maka akan ditetapkan 2 kali deductible.

Bagaimana cara bayarnya? Bisa dengan memotong uang pertanggungan yang diberikan, sesuai dengan apa yang tercantum dan tertulis dalam buku polis asuransi. Contohnya terjadi klaim perbaikan sekitar Rp 10 juta, anda wajib membayar biaya deductible Rp 300 ribu untuk perusahaan asuransi. Oleh karena itu, perusahaan asuransi akan memberikan biaya penggantian sejumlah 9,7 juta rupiah.

Mengapa Deductible ini perlu dibuat? Ternyata punya tujuan lebih dari sekedar agar nasabah turut menanggung, melainkan lebih dari itu, yakni sebagai berikut.

  • Agar nasabah lebih berhati-hati mengemudikan kendaraannya.
  • Untuk memberikan kesan kepadanya, bahwa asuransi yang dimilikinya tidak 100% menanggung biaya perbaikan mobil.
  • Mengurangi resiko adanya kerugian kecil-kecil yang sering kali nilai kerugiannya lebih besar jika dihitung jadi satu.
  • untuk menghindari proses administrasi klaim yang kecil-kecil, dimana proses klaim memerlukan beberapa syarat, khususnya dalam hal pembuktian. Bisa saja biaya membuktikannya bisa sangat jauh lebih mahal daripada nilai klaim.

 

Ingin tahu lebih jauh tentang deductible? Hubungi call center ACA di 021 31999100  atau klik www.aca.co.id