BERITA
Senin 10 Oktober 2022 | 15:15 WIB
Apa itu knock for knock agreement dalam asuransi kendaraan bermotor


Risiko bepergian yang mengintai kita saat memakai mobil pribadi, kalau tidak ditabrak ya menabrak. Yang anda tabrak, bisa saja mobilnya penyok, baret ataupun ringsek. Bahkan bisa saja mencelakakan penumpangnya. Jika mengalami kejadian demikian dan anda jelas sebagai pihak yang salah, setelah menabrak tentu kita harus mempertanggung jawabkan hal tersebut, misalnya memberi ganti rugi ini, itu. Saat menyadari bahwa kita mempunyai asuransi, kita pun bertanya tanya, bisakah asuransi membantu bahkan menanggung akibat-akibat tabrakan ini, dan yang muncul kemudian?

Dalam asuransi kendaraan bermotor, ada salah satu perluasan jaminan risiko yaitu berupa pertanggungan terhadap tanggung jawab pihak ketiga yang dalam istilah asuransi biasa disebut sebagai TJH atau dalam bahasa Inggrisnya Third Party Liability (TPL). Ini adalah tanggung jawab atas kerugian yang dialami pihak ke-3 yang berada diluar objek pertanggungan asuransi baik berupa kerugian materiil harta benda (property damage) maupun cidera badan (bodily injury) bahkan sampai kematian.

Bagaimana jika mobil yang anda tabrak, sama seperti anda, ternyata juga ikut asuransi? Di dunia asuransi, ini disebut dengan knock for knock agreement (batasan jaminan), yakni kesepakatan antar perusahaan asuransi jika terjadi kecelakaan/tabrakan yang melibatkan dua kendaraan yang diasuransikan. Disini anda dan yang anda tabrak harus sepakat mengajukan klaim ke asuransinya masing-masing, biasanya orang yang dianggap lebih bersalah hanya dikenakan pembebanan biaya OR (Own Retention) atau biaya yang ditanggung sendiri. Kerugian, kerusakan dan atau biaya yang tidak dijamin oleh Penanggung dari Tertanggung yang tidak bersalah seperti perlengkapan tambahan, biaya pengobatan, cidera badan atau kematian, bagian yang menjadi beban Tertanggung yang tidak bersalah sebagai akibat penerapan ketentuan pertanggungan dibawah harga (under insurance)

ACA Asuransi memilki produk unggulan yaitu Otomate yang sudah lengkap untuk memberikan perlindungan TJH ini, silahkan kunjungi website ACA dengan mengklik www.aca.co.id Atau bisa juga hubungi call center ACA di 021-31999100 untuk mengetahui informasi lebih lengkap lagi tentang asuransi ini atau seputar produk asuransi lainnya.

ACA Asuransi, Perlindungan kami adalah kenyamanan anda. (SG)