BERITA
Kamis 10 Desember 2020 | 15:15 WIB
Asuransiku, Asuransi Kecelakaan yang Terjangkau


Sampai sekarang masih banyak orang yang enggan ikut berasuransi? Apa penyebabnya? Apakah karena premi yang dirasakan terasa mahal? Atau mungkin karena anda merasa baik-baik saja, dan yakin premi yang anda bayarkan akan ‘hangus’ karena tidak akan melakukan klaim. Jika demikian, bagaimana kalau anda ikut Asuransiku yang merupakan produk Asuransi Mikro dari ACA untuk risiko kecelakaan yang mungkin anda alami? Preminya sangat murah, dengan santunan cukup tinggi.

Mengapa dikatakan demikian? Karena cukup dengan membayar premi 50 ribu pertahun, anda dijamin akan dapat penggantian sebesar 30 juta, jika terjadi risiko kecelakaan seperti yang tertulis dalam polis Asuransiku.

Asuransiku adalah asuransi kecelakaan diri yang memberikan santunan jika Peserta Asuransi meninggal atau cacat tetap keseluruhan akibat kecelakaan lalu lintas dan non lalu lintas yang hanya dapat dibeli di Pegadaian.

Produk ini memang ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan kecil. Bila kemudian suatu hari nanti penghasilannya kian membaik, disarankan untuk ikut produk asuransi lain dari ACA yang cakupan perlindungannya lebih luas dan nilai pertanggungannya pun lebih tinggi lagi.

Di sisi lain, produk Asuransiku bertujuan mendidik masyarakat untuk mulai membudayakan kehidupan berasuransi. Ini mengingat asuransi sangat penting dimiliki oleh setiap orang, khususnya untuk mereka yang ‘rentan’ kemampuan bayarnya bila suatu kali terjadi risiko kecelakaan khususnya di jalan raya yang menyebabkan meninggal dunia atau cacat tetap.

Disinilah Asuransiku ini berperan. Seperti halnya asuransi lain yang ada di Asuransi Mikro ACA, Asuransiku didesain untuk memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan yang dihadapi masyarakat berpenghasilan rendah.

Untuk produk Asuransiku, syarat menjadi peserta adalah yang berusia diantara 17 – 64 tahun dengan premi asuransi pertahunnya 50.000 rupiah. Bila mengalami risiko kecelakaan dan meninggal dunia atau cacat tetap total, akan menerima santunan sebesar 30 juta Rupiah. Pembayaran santunan klaim akan diberikan kepada Ahli Waris paling lambat 10 hari kerja setelah semua dokumen klaim diterima oleh ACA.

Ibarat pepatah lama yang mengatakan, Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak, yang artinya kehidupan didepan kita adalah rahasia Allah, untung maupun malang sering datang tiba-tiba tanpa disangka. Begitupun dengan risiko kecelakaan, misalkan di jalan raya, bisa saja terjadi pada siapa saja dan kapan saja. Langkah bijaknya, mari ‘sedia payung’ dengan ikut asuransi untuk mengurangi (atau bisa saja menghilangkan) beban risiko finansial akibat risiko kecelakaan tersebut. Ikutlah Asuransiku dengan premi yang terjangkau. Klik infonya di : Produk AsuransiKu

Untuk info lebih jauhnya hubungi call center ACA di 021 31999100

(Gt)