Tahukah anda Tilang Elektronik? Anda wajib tahu, karena sistem tilang elektronik yang sekarang lebih canggih dalam menangkap pelanggaran lalu lintas. Jangan sampai anda kena tilang, walaupun tak sadar bahwa anda tengah melanggar, apalagi disengaja. Mesin elektronik tilang yang sekarang jauh lebih sakti.
Tilang elektronik nasional terkini disebut Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Merupakan ‘sistem penegakan hukum lalu lintas’ yang mengandalkan sebuah teknologi informasi. Tentu saja teknologi ini memanfaatkan kecanggihan perangkat seperti kamera CCTV yang dapat mendeteksi dan mengenali banyak pelanggaran lalu lintas sebelum kemudian memberikan informasi kepada polisi untuk menilang anda. Output tilang ETLE ini bisa berupa foto dan video yang merupakan hasil analisa pelanggaran secara akurat dengan mengedepankan transparansi. Jika anda terbukti melanggar, maka akan mendapatkan sebuah ‘surat cinta’ berupa surat tilang sebagai surat konfirmasi yang akan dikirim kepada anda.
Dalam surat konfirmasi, ada barcode yang bisa mendeteksi video terkait tilang pelanggaran. Setelah menerima surat konfirmasi, ada dua hal yang harus dilakukan oleh pelanggar, yakni mengisi surat konfirmasi tilang pelanggaran dan pelanggar akan menerima SMS kode pembayaran tilang untuk kemudian membayar denda.
Hingga saat artikel ini kami tulis, ada 10 jenis tilang yang disebabkan pelanggaran lalu-lintas, yakni pelanggaran:
- Lampu lalu lintas(traffic light)
- Marka jalan
- Gage (ganjil- genap)
- Tidak memakai safety belt (sabuk keselamatan)
- Memakai ponsel saat mengemudi
- Penerapan batas kecepatan
- Melawan arus,
- Tidak menggunakan helm
- Jenis kendaraan pada jalur atau kawasan tertentu
- Keabsahan STNK
Menggunakan telepon genggam saat mengemudi merupakan salah satu pelanggaran lalu lintas yang bisa terdeteksi oleh sistem ETLE ini.
Kami tentu tidak akan menulis bagaimana agar luput dari deteksi sistem ETLE ini saat anda sadar atau tidak melanggar lalu lintas, khususnya 10 point pelanggaran di atas, melainkan menyarankan untuk lebih berhati-hati dalam berlalu lintas, dan jangan melanggar peraturan lalu lintas. Jika anda terkena tilang ETLE? Untuk wilayah DKI Jakarta atau di bawah Polda Metro Jaya bisa anda cek melalui link https://etle-pmj.info/id/check-data. Sedangkan untuk wilayah DIY bisa cek di link https://www.etle-diy.info/id/check-data. Selanjutnya lakukan langkah berikut ini:
- Masukan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka. Bisa dilihat di STNK.
- Setelah data dimasukan, kemudian klik 'cek data'.
- Jika ada pelanggaran maka data tilang akan keluar. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran serta terlihat tipe kendaraan. Apabila tidak ada pelanggaran maka akan keluar kalimat 'No data available atau data tidak ditemukan'.
Prinsip kehati-hatian tentu saja terus kita lakukan selama perjalanan, tidak terkecuali saat kita membawa kendaraan pribadi. Inilah modal awal kita untuk bisa selamat sampai di tujuan. Modal kedua, patuhi peraturan lalu lintas hingga kita selamat dari tilang lalu lintas. Ketiga, persiapkan fisik dan kendaraan kita dengan sebaik baiknya. Dan akhirnya, berilah kendaraan kita proteksi terhadap risiko kecelakaan atau kerusakan dan atau kehilangan kendaraan, dimana kalaupun terjadi risiko kerusakan kendaraan, sudah ada yang menanggung (risiko finansial perbaikan) kerusakan itu. Ada Asuransi Kendaraan Bermotor dari ACA yang siap mendukung perjalanan anda dengan selamat.
Asuransi ini tidak hanya memberikan mobil untuk pengganti mobil anda yang tengah diperbaiki di bengkel resmi ACA, tetapi juga menyediakan sejumlah kelebiihan tersendiri. Untuk lebih jelas, anda bisa klik halaman Asuransi Kendaraan Bermotor.
Asuransi ini juga menjamin risiko yang dialami kendaraan anda akibat pencurian, kejahatan, kebakaran, perampokan, benturan dan lain lain. Juga bila mengalami perbaikan darurat. Anda bisa hubungi call center ACA di 021 31999100 untuk lebih lengkapnya.
Patuh berlalu lintas, di satu sisi penting untuk keselamatan. Perhatian akan kemungkinan terjadinya risiko kecelakaan, di sisi lain penting untuk berjaga jaga. Jadikan Asuransi Kendaraan Bermotor ACA sebagai alat berjaga jaga terhadap risiko kecelakaan kendaraan bermotor.
(Gt)
Bersepeda Keliling Jakarta via MRT
Manfaatkan THR Secara Efisien
Senin 18 November 2024 | 10:30 WIB
Perhatikan Kondisi Ban Mobil Kamu Saat Memasuki Musim Penghujan
Senin 04 November 2024 | 15:15 WIB
Perkenalkan Pariwisata di NTB, ACA Dukung Mandalika Travel Mart 2024
Jum'at 01 November 2024 | 10:30 WIB
ACA Raih Penghargaan di Ajang Indonesia Best Insurance Award 2024
Selasa 29 Oktober 2024 | 09:30 WIB
ACA Goes To School – Bijak Kelola Keuangan Melalui Asuransi
Rabu 23 Oktober 2024 | 13:30 WIB
ACA Boyong 2 Penghargaan di Top 20 Financial Institution Award 2024