Sering kita melihat banyak pengendara mobil ataupun motor merokok saat berkendara. Padahal selain melanggar peraturan, merokok saat berkendara juga dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Selain asap rokok yang berbahaya, abu/bara rokok yang beterbangan dapat mengenai pengendara motor lainnya yang dapat menyebabkan hilangnya konsentrasi saat berkendara dan dapat mengakibatkan kecelakaan. Padahal Saat berkendara, seseorang diharuskan untuk fokus agar bisa membawa kendaraan dengan baik dan aman.
Jika Kamu salah satu orang yang melanggar peraturan tersebut, mulailah untuk berhenti berkendara sambil merokok. Berikut beberapa alasan bahaya merokok saat berkendara:
Rokok berbahaya bagi kesehatan
Rokok memiliki kandungan yang tidak baik bagi tubuh dan bisa berdampak buruk bagi kesehatan. Berbagai penyakit seperti stroke, kanker, serangan jantung, impotensi, dan lainnya bisa terjadi hanya karena menghisap rokok ini. Cintai dirimu sendiri, karena kesehatan sangat mahal harganya. Jika sakit uang dan harta yang Kamu punya menjadi tidak berharga.
Merugikan Orang Lain
Selain berbahaya untuk diri sendiri, merokok saat berkendara juga menyebabkan kerugian untuk orang lain. Ketika membuang abu/bara rokok sembarangan dan mengenai pengendara yang ada disekitar, dapat menyebabkan pandangan terganggu sehingga menjadi tidak fokus bahkan dapat menimbulkan luka.
Terkena Sanksi
Aturan soal larangan merokok saat berkendara sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pelaku yang bandel merokok sambal berkendara (menyetir) tanpa memperdulikan orang lain, akan dikenai hukuman pidana paling lama 3 bulan dan denda paling banyak Rp 750.000.
Merusak Kendaraan
Untuk Kamu yang merokok saat mengendarai mobil, ternyata asap dari rokok bisa menurunkan performa kinerja filter udara dan AC mobil. Ketika merokok, filter udara serta AC akan bekerja ekstra saat ada asap rokok didalam mobil. Ketika bara api yang terjatuh ke interior mobil dapat menyebabkan rusak (bolong) atau yang terparah dapat menyebabkan kebakaran.
Saat berkendara di jalan, Kamu harus selalu dituntut untuk selalu fokus dan berhati-hati. Kita tidak pernah tahu risiko apa yang akan kita hadapi dijalanan. Risiko kecelakaan selalu mengintai kita kapan saja dan dimana saja. Oleh karena itu, untuk melindungi dari risiko tersebut, lebih baik lagi Kamu melindungi diri dengan Asuransi Kecelakaan Diri dari ACA.
Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident) adalah Asuransi dari ACA yang memberikan perlindungan bagi Anda dan keluarga bila terjadi kecelakaan yang tak terduga selama 24 jam setiap hari, 365 hari setahun, di seluruh dunia. Perlindungan dalam bentuk santunan kerugian bila terjadi musibah kecelakaan diri. Untuk informasi lebih lanjut dapat mengunjungi website ACA atau dapat menghubungi call center ACA di 021 31 999 100.
Perlindungan Kami Adalah Kenyamanan Anda. (FS)
Senin 04 November 2024 | 15:15 WIB
Perkenalkan Pariwisata di NTB, ACA Dukung Mandalika Travel Mart 2024
Jum'at 01 November 2024 | 10:30 WIB
ACA Raih Penghargaan di Ajang Indonesia Best Insurance Award 2024
Selasa 29 Oktober 2024 | 09:30 WIB
ACA Goes To School – Bijak Kelola Keuangan Melalui Asuransi
Rabu 23 Oktober 2024 | 13:30 WIB
ACA Boyong 2 Penghargaan di Top 20 Financial Institution Award 2024
Kamis 17 Oktober 2024 | 14:00 WIB
Kolaborasi ACA dan Kidzania: Langkah Awal Menuju Literasi Keuangan di Kalangan Anak Indonesia