Sebelum memutuskan untuk melakukan pembelian kendaraan bekas, salah satu komponen biaya yang harus dipikirkan adalah biaya untuk membalik nama kepemilikan kendaraan tersebut. Karena selain mempermudah pada saat memperpanjang nomer kendaraan dan pembayaran pajak, hal itu juga membuat status kepemilikan anda sebagai pemilik kendaraan bermotor secara penuh.
Balik nama kepemilikan merupakan proses penggantian data pemilik yang sah secara hukum. Mengganti informasi tersebut di dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas
Biaya balik nama kendaraan bekas di setiap daerah akan bervariasi mengikuti aturan pajak di daerah tersebut. Namun, setidaknya bisa diperkirakan unsur standar komponen biaya tersebut dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Berikut beberapa komponen biaya untuk dihitung.
Pertama, ada Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Merupakan komponen biaya yang dikenakan untuk melakukan pergantian data pemilik. Berlaku baik itu saat membeli mobil baru sebagai pemilik pertama maupun bekas. Tarifnya pun bervariasi sesuai Samsat di setiap daerah.
BBNKB dihitung berdasar persentase dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Pada mobil bekas, persentasenya tidak sebesar saat penyerahan pertama alias mobil baru. Sekitar 1% seperti contoh yang berlaku di kawasan Jakarta.
Selain itu, pajak mobil pun harus dibayar. Merupakan pajak yang nantinya perlu dibayarkan setiap tahun. Besarannya sendiri akan tergantung berapa banyak mobil dalam satu nama pemilik. Bila lebih dari satu akan dikenakan pajak progresif, perkiraan besaran PKB dihitung mengalikan persentase tarif pajak dengan NJKB. Untuk pemilikan pertama dikenakan 2%, kedua 2,5%, ketiga 3%, dan seterusnya.
Di samping biaya relatif terhadap harga mobil, ada pula biaya lainnya yang dikenakan secara langsung. Termasuk di dalamnya adalah untuk penerbitan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor). Dan juga untuk TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yaitu biaya pembuatan plat nomor kendaraan.
Biaya Penerbitan STNK, BPKB, dan TNKB
Untuk wilayah DKI Jakarta, biaya penerbitan STNK sebesar Rp 200 ribu sementara BPKB Rp 375 ribu. Sedangkan untuk pembuatan TNKB dibebankan sebesar Rp 100 ribu.
Selanjutnya ada dua biaya lagi yakni SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan) serta biaya pendaftaran. SWDKLLJ dikenakan Rp 143 ribu untuk kendaraan non-angkutan umum. Sementara itu, biaya pendaftaran berkisar antara Rp 75 – 100 ribu.
Persyaratan dan Dokumen yang diperlukan.
Langkah berikutnya adalah mempersiapkan segala dokumen dan fotocopy dokumen. Jangan lupa lakukan tindakan preventif untuk membuat 2 rangkap apabila sewaktu-waktu diperlukan. Persiapkan juga materai untuk dibubuhksn pada kwitansi jual-beli. Dokumen yang diperlukan :
• STNK
• KTP pemilik baru
• BPKB mobil
• Surat pengesahan cek fisik
• Kwitansi pembelian mobil
Prosedur Balik Nama
Proses balik nama dapat dilakukan di kantor Samsat setempat sesuai alamat KTP secara langsung. Langkah pertama yaitu pemeriksaan cek fisik kendaraan terlebih dahulu. Sesudah itu dapat mengunjungi loket pendaftaran untuk pengisian formulir pendaftaran.
Pastikan pengisian dengan menggunakan huruf kapital atau tulisan yang baik untuk memudahkan petugas melakukan penginputan data, setelah itu kembalikan formulir terisi dan juga seluruh dokumen yang telah disiapkan sebelumnya. Selanjutnya petugas akan mengecek kelengkapan dan kemudian memberikan bukti tanda terima. Langkah berikunya setelah dikakukan pemanggilan ntuk pembayaran dapat dilakukan di bagian kasir, terkahir tinggal menunggu dokumen baru (STNK dan BPKB) untuk diambil di loket.
Perhitungan biaya balik nama mobil sangat bervariasi dan tergantung tipe kendaraan, merek, serta daerah. Sangat disarankan lebih baik menyelesaikan sendiri semua tahapan tadi di Samsat guna memastikan kesesuaian dokumen.
Pada saat melakukan klaim kendaraan, nama dan status kepemilikan kendaraan sangat diperlukan dan merupakan suatu syarat mutlak dari perusahaan asuransi untuk dapat melakukan pembuktian kepemilikan yang sah atas kendaraan tersebut. Apabila belum dilakukan pembalik namaan dokumentasi kepemilikan kendaraan tersebut akan berpotensi timbul penolakan klaim yang diajukan. Satu hal lagi yang jangan terlupa setelah melakukan balik nama, jika kendaraan diproteksi oleh asuransi, jangan lupa melaporkan hal tersebut kepada perusahaan asuransi untuk dapat dilakukan perubahan terhadap polis asuransi kendaraan anda.
ACA memiliki produk Asuransi kendaraan yang memberikan jaminan perlindungan lengkap untuk kendaraan, seperti jaminan Comprehensive, lalu ada TLO dan juga ACA memiliki produk Asuransi kendaraan unggulan yaitu Otomate dan juga produk asuransi kendaraan lainnya.
Untuk informasi lebih lanjut bisa kunjungi di www.aca.co.id atau dapat menghubungi call center ACA di 021 31999100. (SG)
Mengenal lebih dekat APAR (Alat Pemadam Kebakaran)
Senin 18 November 2024 | 10:30 WIB
Perhatikan Kondisi Ban Mobil Kamu Saat Memasuki Musim Penghujan
Senin 04 November 2024 | 15:15 WIB
Perkenalkan Pariwisata di NTB, ACA Dukung Mandalika Travel Mart 2024
Jum'at 01 November 2024 | 10:30 WIB
ACA Raih Penghargaan di Ajang Indonesia Best Insurance Award 2024
Selasa 29 Oktober 2024 | 09:30 WIB
ACA Goes To School – Bijak Kelola Keuangan Melalui Asuransi
Rabu 23 Oktober 2024 | 13:30 WIB
ACA Boyong 2 Penghargaan di Top 20 Financial Institution Award 2024