BERITA
Jum'at 02 Juli 2021 | 11:15 WIB
Ketahui Jenis-jenis SIM yang Berlaku di Indonesia


Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu syarat wajib yang ditetapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia bagi para pengemudi kendaraan bermotor. SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan POLRI kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Jika seseorang belum memiliki SIM, artinya orang tersebut dilarang mengemudikan kendaraan bermotor secara hukum.

Adapun peraturan mengenai penggunaan SIM, diatur pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Pasal 77 ayat (2) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjelaskan bahwa Surat Izin Mengemudi di Indonesia diklasifikasikan menjadi dua kategori: SIM Kendaraan Bermotor perseorangan (untuk kendaraan pribadi) dan SIM Kendaraan Bermotor Umum (untuk kendaraan umum). Penggolongan SIM Perseorangan di atur pada Pasal 80 UU No . 22 Tahun 2009 menjadi beberapa jenis, diantaranya :

  • SIM A, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan;
  • SIM BI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan;
  • SIM BII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg (seribu kilogram);
  • SIM C, berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor.
  • SIM D, berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas.

Sedangkan penggolongan SIM Umum diatur pada Pasal 82 UU No. 22 Tahun 2009 menjadi beberapa jenis, diantaranya :

  • SIM A Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil penumpang umum dan mobil barang umum;
  • SIM BI Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil bus umum dan mobil barang umum;
  • SIM BII Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg (seribu kilogram).

Namun belum lama ini , POLRI telah mengeluarkan peraturan baru mengenai pembaharuan SIM yang tertuang pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Perpol Nomor 5 Tahun 2021 ini sudah resmi disahkan dan ditanda tangani sejak Februari 2021. Korlantas menjelaskan bahwa saat ini masih dilakukan sosialisasi terlebih dahulu mengenai Perpol Nomor 5 Tahun 2021 ini selama minimal 6 bulan usai diterbitkan. Dengan adanya Perpol Nomor 5 Tahun 2021 ini, SIM C dan SIM D mengalami penambahan golongan.

Untuk SIM C penggolongannya menjadi :

  • SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic)
  • SIM C1, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
  • SIM C2, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

Untuk SIM D penggolongannya menjadi :

  • SIM D, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM C;
  • SIM D1, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM A.

Dengan adanya peraturan mengenai penggolongan SIM C & D ini, para pengguna motor besar dan motor listrik harus mengganti SIM C yang mereka miliki menjadi SIM C1 atau SIM C2 . Syaratnya, pemilik kendaraan harus memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan sebelum naik ke golongan C1. Syarat ini juga berlaku jika ingin naik ke golongan C2. Pemilik kendaraan harus sudah menggunakan SIM C1 selama 12 bulan sejak diterbitkan sebelum naik ke SIM C2.

Selanjutnya setelah mengetahui jenis-jenis SIM dan memiliki SIM tersebut, sebaiknya apalagi yang harus kita miliki? Tentu saja proteksi saat mengendarai kendaraan bermotor. Proteksi yang berupa perlindungan kendaraan anda dari berbagai risiko seperti kecelakaan, mogok, ban kempes, dsb.

ACA Asuransi memiliki beberapa produk yang dapat memproteksi kendaraan anda yaitu diantaranya Asuransi Comprehensive, Otomate dan TLO. Untuk info selengkapnya bisa anda cek melalui link berikut : Asuransi Kendaraan Bermotor. Ayo miliki asuransi kendaraan bermotor dari ACA agar anda terlindung ketika mengendarai kendaraan bermotor. Segera hubungi hotline ACA di 021 31999100 untuk info lebih lanjut mengenai jaminan asuransi kendaraan bermotor ACA.

ACA Asuransi, Perlindungan kami adalah kenyamanan anda.

(PM).