Pernahkah anda dibuat geram kala mengajukan klaim, dimana sudah mengajukan apa yang menjadi persyaratannya tetapi jawaban pengajuan klaim dari pihak asuransi terasa lama? Bahkan ada yang berpendapat, sepertinya pihak asuransi mengulur ulur waktu. Apa benar mengulur waktu?
Sedikit berbicara ke belakang, sebuah permohonan klaim ditandai dengan diajukannya isian formulir klaim beserta kelengkapannya. Misalnya dalam sebuah asuransi kesehatan, kita perlu menyertakan hasil pemeriksaan dari laboratoriumdan resume medis. Juga syarat lain seperti fotokopi KTP dan kartu asuransi serta fotokopi buku tabungan. Tentang resume medis, ini adalah catatan dokter yang memuat ringkasan kondisi kesehatan pasien.
Tentang resume medis, syarat ini sudah sesuai dengan Permenkes No. 269/Menkes/Per/III/2008, tentang rekam medis, yang mengatakan bahwa hak pasien hanyalah resume medis, berupa ringkasan catatan medis yang umumnya hanya 1-2 halaman. Biasanya yang diminta itu resume medis—ringkasannya saja. Tetapi ada asuransi yang meminta anda untuk melengkapi persyaratan dengan yang namanya ‘rekam medis’ dalam waktu tertentu, misalnya 14 hari. Jika anda tidak menyertakan atau telat menyertakan, klaim anda bisa saja akan ditolak. Jika anda menemui syarat demikian, maka perlu memperhatikan tenggang waktu yang diberikan.
Kembali kepada pertanyaan semula, mengapa jawaban klaim tidak secepat itu bisa diberikan? Karena pihak asuransi perlu waktu untuk melakukan investigasi. Maka, jangan heran bila anda bertanya, jawaban yang keluar dari pihak asuransi adalah bahwa klaim itu “masih dalam investigasi."
Jika sudah menemui hal yang demikian ini, dan membuat anda bertanya tanya, tentunya anda jadi ingin mencari tahu, diantaranya dengan membuka buku polis anda. Di situ tentu tertulis jelas aturan mainnya, seperti dalam hal persyaratan mengajukan klaim. Misalnya,bisa saja ada kata seperti “selambat-lambatnya klaim harus dikirim 30 hari setelah pasien keluar dari rumah sakit. Bilamana tidak dikirim, klaim ditolak”.
Sekarang berapa lama investigasinya? Tentu saja tidak ada batasnya. Bisa saja sangat cepat, tetapi bisa saja berlangsung lama. Apalagi bila nasabah sudah mengklaim hal yang sama lebih dari sekali dalam periode waktu tertentu.
Disini tentu diharapkan kesabaran dari anda dan untuk tidak meragukan itikad baik pihak asuransi, karena pihak asuransi sangat mengerti yang anda inginkan dan tak ingin klaim anda digantung. Hanya saja, ada beberapa hal yang perlu anda perhatikan, misalnya tentang surat pemberitahuan dari asuransi. Tentunya alamat anda jelas dan ada orang di rumah. Jika tidak tentu orang yang anda beritahu . Jangan sampai orang yang diserahkan ternyata anda tidak kenal.
Perusahaan asuransi yang minta beberapa syarat ketika seorang nasabah mengajukan klaim adalah hal yang wajar. Inilah mengapa saat akan mendapatkan polis, sang klien membaca dengan baik polis itu, sehingga seminimal mungkin bila mengalami sebuah kejadian yang anda yakin ditanggung oleh pihak asuransi, anda akan lebih mengerti aturan mainnya. Termasuk saat menanti jawaban klaim anda.
Asuransi ACA, dengan berbagai macam produk asuransinya, menyediakan berbagai pilihan asuransi dengan manfaat sesuai kebutuhan anda. Aneka proses yang ada, termasuk pengajuan klaim, bisa dilakukan dengan sangat mudah, bisa melalui handphone. Anda isi formulir klaim yang ada di www.aca.co.id. Tak lama kemudian, staf khusus ACA akan menghubungi anda, seperti dalam contoh tentang asuransi kesehatan di atas. Untuk asuransi seperti untuk kendaraan, segera setelah pengajuan klaim diterima, ACA akan mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK). SPK tersebut berisi perintah memperbaiki kerusakan kendaraan di bengkel rekanan ACA.
Segera hubungi call center ACA di 021 31999100, dan segera anda akan ketahui bagaimana mudahnya anda melakukan klaim asuransi anda.
(Gt)
Sebelum Banjir Merendam Mobil Anda
12 Saran Bijak Untuk Liburan Akhir Tahun 2019
Senin 04 November 2024 | 15:15 WIB
Perkenalkan Pariwisata di NTB, ACA Dukung Mandalika Travel Mart 2024
Jum'at 01 November 2024 | 10:30 WIB
ACA Raih Penghargaan di Ajang Indonesia Best Insurance Award 2024
Selasa 29 Oktober 2024 | 09:30 WIB
ACA Goes To School – Bijak Kelola Keuangan Melalui Asuransi
Rabu 23 Oktober 2024 | 13:30 WIB
ACA Boyong 2 Penghargaan di Top 20 Financial Institution Award 2024
Kamis 17 Oktober 2024 | 14:00 WIB
Kolaborasi ACA dan Kidzania: Langkah Awal Menuju Literasi Keuangan di Kalangan Anak Indonesia