BERITA
Senin 23 Juli 2018 | 14:45 WIB
Mengenal Istilah Pertanggungan dalam Dunia Asuransi


Tugas sebuah perusahaan asuransi sebenarnya tidaklah ringan, utamanya dalam menanggung risiko yang dialami nasabahnya. Perusahaan asuransi harus membiayai akibat dari peristiwa yang dialami nasabah atau menggantikan kerugian yang mereka derita.Tetapi memang itulah peran utama sebuah perusahaan asuransi, yang   sangat erat kaitannya dengan yang namanya Pertanggungan. Mengapa pertanggungan?Apa saja rupa pertanggungan itu?

Asuransi memang dapat diartikan dengan satu kata, yakni pertanggungan. Lihat saja  Kamus Besar Bahasa Indonesia, yang mengatakan bahwa asuransi secara harafiah bermakna pertanggungan. Di dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia ataupun Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), asuransi didefinisikan sebagai perjanjian yang dilakukan dua pihak ataupun lebih, di mana ada saling keterikatan antara penanggung dan tertanggung. Di sebuah produk asuransi kerugian untuk jaminan misalnya, dimana dengan asuransi ini, anda bisa mendapatkan pertanggungan untuk jaminan tender, uang muka, pemeliharaan, dan juga pelaksanaan dan bentuk lainnya.

Disini pihak penanggung menerima premi asuransi dari tertanggung sebagai wujud dari pergantian risiko yang dibayarkan kepada tertanggung yang diakibatkan adanya peristiwa tertentu pada masa mendatang. Peristiwa tertentu ini secara awam dipahami sebagai risiko jika mengakibatkan hal-hal yang tidak kita inginkan.

Nah, mendengar kata ‘risiko’ ini biasanya membuat orang jadi terkesima sendiri, hingga kemudian muncul kesadarannya untuk ikut asuransi. Memang, sebenarnya siapapun anda, sudah pasti sebenarnya memerlukan asuransi. Misalkan, anda adalah seorang pengusaha baru yang ingin membuka usaha baru atau pengusaha yang ingin mengembangkan usahanya. Tentu anda akan selalu mengandalkan asuransi untuk mendapatkan perlindungan terhadap kemungkinan risiko kebangkrutan. Sebab selama ini kita sering melihat banyak pengusaha yang gagal mewujudkan rencananya yang pada akhirnya mereka mengurungkan niat untuk meneruskan pengembangan usahanya. Ketika di situ sudah ada investasi yang masuk, dengan asuransi, pengusaha bisa mengalihkan risiko.

Menilik hal ini, maka  jelaslah bagaimana sebuah perusahaan asuransi, dengan aneka produknya,  adalah penyelenggara pertanggungan terhadap kerugian yang anda alami. Tentu saja jenis kerugiannya adalah terkait dengan butir butir di polis asuransi. Anda bisa lihat contohnya di asuransi ACA yang punya aneka macam produk (bisa anda ketahui di www.aca.co.id). Apa saja produk asuransi kerugian ACA bisa dijelaskan sebagai berikut.

  • Asuransi kerugian untuk harta benda. Asuransi ini akan menanggung harta benda anda dari risiko kebakaran, gempa bumi, resiko industri, dan lain sebagainya.
  • Asuransi kerugian rekayasa. Asuransi ini akan memberikan pertanggungan untuk pekerjaan sipil, pemasangan mesin, konstruksi, peralatan elektronik, mesin dan lain sebagainya.
  • Asuransi kerugian kendaraan bermotor yang akan memberikan pertanggungan jika terjadi kerusakan pada kendaraan bermotor anda atau anda mengalami insiden yang disebabkan oleh pihak lain.
  • Asuransi kerugian yang beraneka. Yang masuk dalam asuransi kerugian ini adalah pertanggungan untuk pencurian, kecelakaan, kesehatan, keluarga, perjalanan dan lain sebagainya.
  • Asuransi terhadap jabatan penting seperti direktur (D&O)
  • Asuransi kerugian terhadap pengangkutan barang melalui kapal laut.
  • Asuransi terhadap kerugian di kapal cargo, luka badan dan meninggalnya awak kapal pada kapal sendiri dan kapal lain yang bertubrukan, serta biaya penarikan kapal.
  • Asuransi terhadap terganggunya kesehatan/penyakit, seperti asuransi Mediplus.

Itulah beberapa asuransi dari ACA yang pada dasarnya adalah asuransi penggantian kerugian dan perlindungan terhadap resiko. Kita mengenal bentuk perlindungan lain, misalnya  perlindungan terhadap kemungkinan risiko kebangkrutan, dan lain lain

Bisa anda lihat, ada dua kata yang paling sering diungkapkan, yakni  ‘tertangung’ dan ‘penanggung’. Kami sarankan, anda pahami keduanya dengan baik dan jangan sampai keliru atau terbalik pemahamannya, khususnya saat membaca polis. Sebab keduanya akan berkaitan erat dengan hak dan kewajiban masing-masing.

Demikianlah peran Asuransi yang bisa  memberikan rasa aman dan bisa diandalkan untuk menjauhkan rasa cemas dalam merintis usaha. Mana jenis produk asuransi yang pas buat anda? Silahkan anda hubungi call center ACA di 021 31999100 atau klik www.aca.co.id.   Atau bisa menghubungi ACA di social media (www.facebook.com/acaasuransi, www.twitter.com/acaasuransi, www.youtube.com/user/asuransicentralasia dan www.instagram.com/acainsurance/)

(gtaca180718)