Dua kasus hebat menimpa dua asuransi. Salah satunya terjadi terjadi dipenghujung 2019 lalu dan beritanya masih hangat sampai kini. Salah satu yang membuatnya menarik adalah ada yang mengarahkannya kepada soal reasuransi, mempertanyakan tentang bagaimana sebuah perusahaan asuransi tertentu bisa menanggung nilai pertanggungjawaban yang sangat besar padahal perusahaannya kurang sehat. Ini berpulang dari kasus gagal bayar oleh dua perusahaan asuransi diatas. Mengapa sampai terjadi kasus gagal bayar? Perlukah masyarakat khawatir akan kemampuan bayar perusahaan asuransi?
Pada 22 Januari 2020 lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemerintah sedang menyusun rencana untuk pembentukan Lembaga Penjamin Polis atau disingkat LPP. Adanya usaha penyusunan ini juga tak lepas dari desakan banyak kalangan kepada pemerintah untuk menjamin dana masyarakat yang didapatkan melalui polis, khususnya setelah adanya kasus tersebut diatas, yang mengusik rasa keamanan nasabah untuk dikelola perusahaan asuransi.
Menurut Menteri, penyusunan ini bertujuan untuk meningkatkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap lembaga asuransi, bahkan dapat mencegah adanya moral hazard. Menurutnya, tentu saja penyusunan ini diambil dengan memakai rambu rambu. Dan rambu rambu ini intinya adalah untuk menaikkan rasa percaya itu tadi, dengan belajar dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), walau LPS itu adalah lembaga perbankan. Nantinya LPP ini adalah untuk asuransi.
Sejumlah kalangan berharap sebelum dilaksanakannya pembentukan Lembaga Penjamin Polis, perlu dilakukan pembenahan, mulai dari penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan lain lain. Ada juga yang berpendapat bahwa sebaiknya peserta yang terlibat di LPP ini adalah perusahaan yang sehat. Sebagaimana LPS, lembaga ini tidak berwenang memperbaiki likuiditas perusahaan, tetapi menutup dan mengembalikan dana nasabah jika perusahaan mengalami krisis keuangan. Melihat hal ini, berapa tariff premi dan seberapa tinggi maksimal uang pertanggungan bagi sebuah perusahaan asuransi?
Menurut Dody AS Dalimunthe, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) seperti yang kami kutip dari Kontan.co.id, untuk tarif premi, batasan uang pertanggungan dan kriteria perusahaan yang dilibatkan masih tahap kajian. Dan produk asuransi umum yang nantinya dijamin menurutnya adalah seperti asuransi properti, kendaraan bermotor dan kecelakaan diri. Ini karena produk tersebut banyak dibeli masyarakat, tetapi masyarakat tidak banyak terlibat dalam penentuan coverage polis serta penetapan tarif premi.
Melihat Rasio Solvabilitas
Sehat tidaknya sebuah perusahaan asuransi, bisa dilihat dari rasio solvabilitasnya. Ini adalah ukuran kemampuan sebuah perusahaan apakah mampu memenuhi kewajibannya atau tidak. Menurut peraturan Otoritas Jasa Keuangan, nomor 71 dan 72/POJK.05/2016 untuk ketentuan mengenai rasio solvablitas minimal, yakni adalah 120 persen. Sedangkan ekuitas minimal Rp. 100 miliar untuk perusahaan asuransi dan Rp. 200 miliar untuk reasuransi. Dan perusahaan asuransi dikategorikan baik bila minimal punya aset Rp. 150 miliar.
Bagaimana dengan ACA Asuransi ?
Jika dilihat dari data Laporan Keuangan Tahunan 2018 yang dirilis di situs resmi ACA Asuransi, ACA punya rasio kesehatan yang baik jika dilihat dari rasio solvabilitas yang sebesar 205.54 persen di tahun 2018. Laporan keuangan itu juga menyebut jumlah aset ACA Asuransi yang mencapai 9,398 triliun dan Ekuitas sebesar 4,493 triliun.
Indikator ini menunjukan kesehatan keuangan perusahaan asuransi yang sangat baik dengan aset yang besar. Inilah buah dari lebih 60 tahun lebih kepercayaan tinggi masyarakat Indonesia terhadap ACA untuk melindungi aneka kepentingan mereka terhadap resiko yang terjadi. Disinilah ACA berkiprah melayani nasabah Indonesia.
Faktor lain juga adalah ACA punya banyak produk asuransi dengan sejumlah kelebihannya. Misalnya di ACA Otomate dimana ACA punya bengkel rekanan di seluruh Indonesia dengan layanan perbaikan darurat, mobil derek dan ambulans. Juga adanya fasilitas mobil pengganti. Anda bisa temukan segudang kelebihan di aneka produk Asuransi ACA dengan mengklik www.aca.co.id.
Dengan melihat gambaran diatas, terlihatlah bagaimana ACA sebagai perusahaan yang telah berkiprah selama setengah abad lebih di bidang industri asuransi Indonesia yang didukung sumber daya manusia berkualitas, siap menanggung risiko yang anda alami berapapun besar nilainya sesuai dengan nilai pertanggungan yang ada di polis masing masing produk ACA. Permodalan ACA ini tinggi, bahkan jauh di atas syarat minimal modal perusahaan asuransi versi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Akhirnya, ini tentu memberikan gambaran tentang kemampuan asuransi ini mendanai pertanggungan yang memang sudah menjadi kewajibannya.
Apapun kerugian yang anda alami, mulai dari kebakaran atau kerusakan aset properti lainnya, kerusakan kendaraan atau terkena bencana alam dan lain lain, siap ditanggung ACA. Juga asuransi untuk produk besar seperti kapal laut, pengiriman barang dan lain lain. Tentu saja sepanjang klaim yang diajukan dianggap layak mendapatkan penggantian sesuai perjanjian polis dan atau saat kesepakatan penambahan fasilitas perlindungannya.
Ingin tahu lebih, termasuk tentang bagaimana ACA bisa melindungi kepentingan anda dan aset anda? Hubungi call center ACA di 021 31999100
(Gt)
Ketika Anda Sadar Ternyata Polis Sudah Tidak Aktif
ACA Goes To Campus - Peluang Karir dalam Dunia Asuransi
Senin 04 November 2024 | 15:15 WIB
Perkenalkan Pariwisata di NTB, ACA Dukung Mandalika Travel Mart 2024
Jum'at 01 November 2024 | 10:30 WIB
ACA Raih Penghargaan di Ajang Indonesia Best Insurance Award 2024
Selasa 29 Oktober 2024 | 09:30 WIB
ACA Goes To School – Bijak Kelola Keuangan Melalui Asuransi
Rabu 23 Oktober 2024 | 13:30 WIB
ACA Boyong 2 Penghargaan di Top 20 Financial Institution Award 2024
Kamis 17 Oktober 2024 | 14:00 WIB
Kolaborasi ACA dan Kidzania: Langkah Awal Menuju Literasi Keuangan di Kalangan Anak Indonesia