NEWS UPDATE
Jum'at 12 Oktober 2018 | 08:00 WIB
5 Jenis Rambu Lalu Lintas yang Wajib Anda Ketahui


Keselamatan dan ketertiban selama berkendara harus diutamakan saat berada di jalan raya. Untuk mendukung hal itu, pemerintah membuat rambu lalu lintas beserta sanksi pelanggarannya. Rambu tersebut berbentuk lambang, huruf, angka, dan kalimat di sebuah papan yang dipasang di tepi jalan.

Nah, agar Anda lebih paham, simak lima jenis rambu lalu lintas, warna, dan fungsinya pada ulasan berikut ini.

 

Rambu Petunjuk


sumber : dakta.com

 

Rambu petunjuk sangat penting bagi pengemudi yang akan menuju tempat tertentu; terutama jika belum pernah menyambangi lokasinya. Papan rambu berwarna dasar hijau dengan garis tepi, simbol, angka, dan huruf putih. Biasanya, memberikan informasi atau keterangan batas daerah, jurusan, jarak, dan pintu keluar-masuk tol.

Khusus untuk rambu petunjuk objek wisata, warna dasar papan didominasi cokelat. Ada juga rambu berwarna dasar biru yang memperlihatkan simbol fasilitas umum, seperti rumah sakit, masjid, nama kota, serta tempat pemberhentian. Sementara itu, dari mulai garis tepi, angka, lambang, dan hurufnya tetap putih.

 

Rambu Perintah


sumber : carmudi.co.id

 

Rambu perintah wajib dipatuhi oleh semua pengguna jalan. Kalau sampai dilanggar, siap-siap untuk menerima sanksinya, ya. Mudah saja mengenali rambu ini; warna dasar papannya biru dengan garis tepi, lambang, dan tulisan putih.

Umumnya, rambu tersebut memberikan perintah untuk pergerakan dan penggunaan lalu lintas tertentu. Semisal, tanda masuk lajur, batas minimal kecepatan, serta jalur yang hanya boleh dilintasi beberapa jenis kendaraan.

Rambu perintah juga mengisyaratkan kewajiban pengguna jalan untuk melewati jalur yang sudah disediakan. Sebagai contoh, ada papan biru bersimbol dua orang sedang berjalan. Berarti maknanya, semua pejalan kaki harus melintasi jalur tersebut.

 

Rambu Peringatan


sumber : nationalgeographic.grid.id

 

Saat berada di jalan raya, hal baik atau buruk bisa saja menimpa Anda. Karena itu, jangan pernah mengabaikan rambu peringatan yang dipasang di tepi jalan. Rambu tersebut dibuat untuk menginformasikan tentang kondisi di jalan raya dan sekitarnya.

Jika dari jauh Anda sudah melihat papan kuning bergaris tepi hitam, itulah rambu peringatan. Biasanya, rambu tersebut memberikan peringatan berdasarkan kondisi prasarana jalan, alam, lingkungan, cuaca, dan rawan kecelakaan.

 

Rambu Larangan


sumber : skyscrapercity.com

 

Rambu larangan hanya berlaku di kawasan yang ditandai. Anda dapat mengenali rambu ini dari warnanya yang dominan putih dengan garis tepi merah dan berlambang hitam. Sementara itu, batas akhir rambu tersebut disimbolkan dalam papan putih, garis tepi, lambang, huruf, dan angka hitam.

Lambang rambu larangan bermacam-macam; ada yang berupa huruf, angka, gambar kendaraan, serta tanda panah. Beberapa simbol terpopuler misalnya, huruf P dengan garis merah di depannya menandakan larangan parkir di lokasi tersebut. Contoh lain, tanda panah berbentuk huruf U terbalik, berarti pengendara tidak boleh putar arah.

 

Rambu Tambahan dan Nomor Rute Jalan


sumber : jitunews.com

 

Rambu tambahan dituliskan dalam papan berwarna putih polos dengan huruf atau angka hitam. Contohnya, rambu bertuliskan “KECUALI SEPEDA MOTOR”, berarti kendaraan jenis lain tidak boleh melintasi jalan tersebut.

Selain rambu tambahan, ada juga rambu nomor rute jalan. Bentuknya angka yang diletakkan di samping, bagian atas, ataupun bawah tulisan jurusan kota tertentu. Semisal, ada papan petunjuk menuju arah Cirebon; nomor rute jalan ditaruh di sebelah huruf terakhir nama kota tersebut.

Demikian ulasan mengenai beberapa jenis rambu lalu lintas yang harus dipatuhi oleh pengguna jalan. Dengan tertib berlalu lintas, berarti Anda membantu meminimalkan risiko bahaya di jalan raya. Selain itu, agar nyaman dan tenang selama berkendara, pastikan sudah memiliki Asuransi Kendaraan Bermotor dari ACA.

 

(vea)