Sebagai pengguna jalan raya, Anda tak hanya harus memperhatikan kondisi kendaraan yang ditumpangi. Di waktu yang sama, peraturan rambu lalu lintas juga tak kalah pentingnya. Apalagi, aturan itu dibuat sebagai bentuk perlindungan kepada para pengguna jalan.
Hanya saja, tak semua orang memiliki kemampuan dalam mengerti mengenai pentingnya mematuhi aturan rambu lalu lintas di jalanan. Alih-alih mematuhi, mereka malah melakukan pelanggaran seenaknya. Dari sekian banyak pelanggaran, inilah 7 jenis rambu di jalan raya yang sering tak diperhatikan oleh para pengguna mobil:
Dilarang Berhenti
sumber : postnusantara.blogspot.com
Rambu lalu lintas pertama yang kerap dilanggar adalah larangan untuk berhenti. Hanya saja, alih-alih mematuhinya, banyak pemilik kendaraan yang dengan seenaknya menghentikan dan bahkan memarkir mobilnya di area sekitar rambu.
Dilarang Parkir
sumber : kalbar.prokal.co
Rambu dilarang parkir menjadi jenis aturan jalan raya berikutnya yang sering dilanggar oleh para pengguna kendaraan. Parahnya, pelanggaran ini biasanya dilakukan secara masif. Alih-alih menjadi area yang bersih dari kendaraan yang terparkir, kawasan di sekitar rambu dilarang parkir malah menjadi tempat beroperasinya tukang parkir.
Rambu Batas Kecepatan
sumber : carmudi.co.id
Rambu lalu lintas yang sering dilanggar selanjutnya adalah rambu batas kecepatan. Rambu ini sejatinya digunakan untuk membatasi kecepatan kendaraan pada angka tertentu. Pembatasan ini dilakukan dengan memperhatikan beragam hal, di antaranya adalah kondisi keramaian di sekitar jalan, penghematan energi, atau kondisi geometrik jalanan.
Dilarang putar balik
sumber : ntmcpolri.info
Lokasi putaran yang terlalu jauh kerap menjadi alasan bagi para pengendara yang melanggar rambu dilarang putar balik. Ironisnya, pelanggaran seperti ini dilakukan hampir oleh semua pengguna mobil, baik kendaraan transportasi umum, kendaraan pribadi, ataupun mobil milik pejabat.
Dilarang Mendahului
Rambu dilarang mendahului kerap terpasang di jalur antarkota. Rambu ini dipasang untuk melarang para pengguna jalan saling mendahului dengan mempertimbangkan kondisi jalanan yang tak memungkinkan. Padahal, aturan mendahului kendaraan diterapkan pemerintah dengan memperhatikan banyak faktor. Selain diterapkan pada kondisi jalanan yang sempit, rambu dilarang mendahului juga kerap dipasang di daerah tanjakan atau belokan.
Lampu Lalu Lintas
sumber : feed.merdeka.com
Lampu lalu lintas juga kerap menjadi rambu yang paling sering dilanggar oleh para pengguna mobil dan sepeda motor di Indonesia. Ketika lampu menyala merah, masih banyak kendaraan yang memilih untuk tetap menerobos. Demikian pula ketika lampu menyala kuning. Alih-alih memelankan kendaraan, banyak pengguna jalanan yang memilih untuk mempercepat laju mobil sebelum lampu merah menyala.
Markah Jalan
sumber : rumahsae.com
Markah jalan memang bukan termasuk dalam kategori rambu lalu lintas. Hanya saja, pelanggaran terhadap marka jalan tak kalah tingginya dibandingkan pelanggaran terhadap rambu. Apalagi, kebanyakan, pelanggaran terhadap marka jalan dilakukan karena ketidaktahuan dari para pengguna jalanan. Perlu Anda ketahui, markah jalan didesain dengan maksud tersendiri, terbagi menjadi markah membujur, serong, melintang, serta lambang.
Perlu Anda ketahui, rambu lalu lintas dibuat untuk keamanan para pengguna jalan. Ketika terjadi pelanggaran, Anda tak hanya berisiko mencelakakan diri sendiri dan orang lain, tapi juga bisa memperoleh penilangan dari petugas kepolisian.
So, buat Anda yang mengaku sebagai pengguna jalan yang pintar, pastikan untuk selalu mematuhi aturan jalan raya. Tak hanya itu, manfaatkan pula Asuransi Kendaraan Bermotor yang memberi perlindungan pada kendaraan. Apalagi, beragam proteksi bisa Anda peroleh lewat pemakaian asuransi kendaraan, termasuk di antaranya adalah aksi terorisme, kecelakaan, ataupun bencana alam.
(bai)