BERITA
Selasa 03 Juli 2018 | 09:30 WIB
Dapatkah Asuransi Swasta Bekerjasama Dengan BPJS ?


Ada semacam anggapan bahwa adanya BPJS Kesehatan akan  mengganggu keberadaan  asuransi swasta. Ternyata keduanya bisa bekerjasama. PT Asuransi Central Asia (ACA) merupakan  asuransi swasta yang telah bekerja sama dengan BPJS kesehatan dengan skema koordinasi manfaat atau Coordination of Benefit (CoB). Bagaimana ACA bisa menjalin kerjasama dengan asuransi kesehatan pemerintah seperti BPJS ini? Apa sebenarnya beda kedua lembaga asuransi tersebut?

BPJS kesehatan mengusung prinsip gotong royong. Artinya pembiayaan pengobatan untuk membantu mereka yang sakit berasal dari peserta lainnya yang sehat. Ini membedakan BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta.  Berbeda dari asuransi swasta, berobat menggunakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus melalui sistem rujukan berjenjang.

Prinsip dari COB BPJS Kesehatan adalah peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan manfaat lebih (nonmedis) bila membeli asuransi kesehatan tambahan dari penyelenggara program asuransi kesehatan tambahan (penyelenggara program asuransi kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan)
 

BPJS Kesehatan nantinya akan menjamin biaya sesuai tarif yang berlaku pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sedangkan selisihnya akan menjadi tanggung jawab asuransi ACA melalui produk asuransinya yang bernama Medisafe , selama sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Di ACA pun ada Medi+ yang ditujukan untuk perseorangan saja, yang juga  dapat digabungkan melalui skema CoB  pelayanan BPJS Kesehatan.

Medisafe merupakan program asuransi kesehatan bagi perseorangan maupun keluarga atau perusahaan tertentu dengan harga premi yang cukup terjangkau. Walau murah meriah, jangkauan perlindungannya cukup luas, baik bagi mereka yang dirawat inap, akibat dari sakit atau penyakit atau kecelakaan, mulai dari rawat inap, konsultasi dokter spesialis, kunjungan dokter primer, tindakan dokter, ruang ICU, pelayanan tambahan, biaya operasi, unit gawat darurat, perawatan lanjutan setelah rawat inap, mobil ambulan dan santunan kematian akibat kecelakaan.

Besar santunannya pun terbilang tinggi, yakni 500 ribu rupiah per hari maksimum selama 90 hari  untuk  rawat inap di rumah sakit berturut turut per perawatan, atau maksimum 45 juta rupiah.Untuk penggantian selama rawat jalan, dan pengobatan gigi, pengantian biaya rawat jalan akan diberikan dengan sistem Provider atau Reimbursement. Jika klaimnya adalah reimbursement, klaim akan diproses berdasarkan penyerahan kwitansi asli rumah sakit dan diagnosa dokter.

Informasi menarik diatas adalah informasi dasar. Anda bisa menemukan poin poin menarik lainnya  tentang Medisafe, hanya dengan mengklik  www.aca.co.id/Product/Medisafe. Sedangkan  info tentang Medi+, khususnya tentang resiko yang dijamin, dapat anda lihat di : www.mitraaca.com/proteksi-bisnis/asuransi-kesehatan-karyawan/asuransi-kesehatan-karyawan-premi-murah-medi-aca.html.

Di Medi+ bahkan pengobatan  dan perawatan gigi/dental pun dikaver. Begitu pun dengan melahirkan, baik kelahiran normal maupun cessar. Bahkan keguguran (legal) dan konsultasi di masa kehamilan pun masuk dalam perlindungan.

Sangat menarik bukan? Nah, dapatkan informasi lebih jauh dengan menghubungi call center ACA di 021 31999100

(gtaca260618)