BERITA
Kamis 21 Juni 2018 | 10:15 WIB
Kepemilikan Saham Maksimal 80% untuk Asing


Pemerintah bersama DPR melihat ada 19 perusahaan asuransi yang sahamnya sangat dominan dimiliki oleh asing. Pemerintah  pun merasa perlu menyusun aturan. Yaitu dengan dikeluarkannya  PP Nomor 14 Tahun 2018. Isinya adalah terkait Kepemilikan Asing di Perusahaan Perasuransian‎. Peraturan ini memperbolehkan investor asing memiliki maksimal 80 persen saham perusahaan asuransi.
 

Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, peraturan ini telah dibahas bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).  Dalam PP ini ditegaskan, Perusahaan Perasuransian hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) atau Badan Hukum Indonesia yang secara langsung atau tidak langsung sepenuhnya dimiliki oleh WNI.
 

Sri Mulyani mengundang para pelaku industri asuransi untuk mensosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) tersebut. Menurutnya, WNI atau Badan Hukum Indonesia bersama-sama dengan Warga Negara Asing atau Badan Hukum Asing yang harus merupakan Perusahaan Perasuransian yang memiliki usaha sejenis atau perusahaan induk yang salah satu anak perusahaannya bergerak di bidang usaha perasuransian yang sejenis.

Peraturan yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo ini pun mengatur batasan kepemilkan asing tersebut tidak ditujukan bagi perusahaan asuransi berbentuk perseroan terbuka, tapi perusahaan asuransi yang baru berdiri. Sedangkan bagi perusahaan asuransi yang telah melebihi kepemilikan asing di atas 80 persen, dikecualikan dalam aturan tersebut. Namun, kepemilikan asing tidak boleh bertambah lagi.

Bagi perusahaan yang baru berdiri, sebanyak 20 persen kepemilikan lokal bisa dipenuhi dari setoran modal warga negara atau Badan Hukum Indonesia. Selain itu, bisa pula dipenuhi dari proses penawaran umum saham perdana (IPO) di pasar modal Indonesia.