BERITA
Jum'at 09 Oktober 2020 | 11:30 WIB
Mengenal Indemnity dan Insurable Interest


Ada dua istilah yang cukup menarik dalam dunia asuransi, dimana salah satunya punya peran memotivasi untuk ikut berasuransi khususnya jika anda khawatir akan risiko seperti kesehatan yang bisa mengancam keuangan keluarga. Dua istilah ini adalah Indemnity dan Insurable Interest.

Istilah indemnity pernah kami bahas di 2019 lalu. Ini adalah manfaat atau prinsip asuransi yang bukan menawarkan keuntungan berupa uang atau benda, melainkan ‘keuntungan dengan cara mengembalikan posisi keuangan nasabah seperti semula setelah mengalami risiko. Prinsip ini sejalan dengan manfaat utama produk asuransi, yaitu perlindungan terhadap risiko. Indemnity sering disebut dengan makna ganti rugi. Makna ini beda dengan ‘santunan’. Keduanya pun ada dalam dua asuransi berbeda, yakni asuransi jiwa dan asuransi kerugian.

Indemnity, prinsip asuransi yang memberikan ‘keuntungan' dengan cara mengembalikan posisi keuangan nasabah seperti semula setelah mengalami risiko

 

Indemnity inilah yang bisa saja menjadi alasan utama mengapa anda ikut berasuransi. Anda membeli produk asuransi seperti ACA Otomate karena khawatir terjadi risiko kehilangan, kecelakaan, kerusakan dan lain lain atas kendaraan anda. Anda memilih asuransi ASRI dari ACA karena khawatir terjadi kebakaran, bencana alam, pencurian harta benda di rumah anda dan lain lain. Juga anda ikut Medi+ ACA karena khawatir akan risiko sakit yang mengharuskan anda di rawat inap di rumah sakit atau bahkan bila sekedar berobat jalan saja.

Demikianlah. Anda menaruh perhatian besar terhadap aneka risiko diatas yang bisa menyita finansial (keuangan) kita. Bahkan tak jarang mengancam keuangan, seperti misalnya dengan harus menjual rumah, berhutang di bank demi menutupi biaya kesehatan. Inilah yang membuat anda kemudian mengalihkan tanggung jawab (kemungkinan) risiko tersebut pada bahu perusahaan asuransi seperti ACA ini.

Ini memang pemikiran yang bijak, karena anda sudah membentengi diri terhadap risiko. Tetapi bagaimana jika ternyata kita sudah dilindungi oleh asuransi dari kantor tempat kita bekerja? Masih perlukah ikut asuransi diluar kantor? Hampir semua perusahaan yang memberikan asuransi kesehatan kepada karyawannya hanya sampai pensiun.

Di sisi lain, pertanyaan ini cukup menggelitik, karena bisa jadi mengandung dua hal. Satu, apakah kita sudah merasa cukup aman dengan di-cover dari kantor kita? Kedua, masih perlukah ikut asuransi tambahan? Perlu anda perhatikan, apakah jika anda sudah tidak bekerja lagi di perusahaan sekarang, asuransinya akan tetap melindungi anda? Perhatikan juga, berapa plafon untuk meng-cover risiko kerugian anda. Hal lain yang perlu anda lihat adalah seberapa luas cakupan rumah sakit yang menjadi rekanannya, apakah mudah cara klaimnya ketika kita berobat, dan lain lain.

Jika dari pertanyaan pertanyaan di atas, anda dapatkan keraguan tentang cakupan asuransi kantor ini, maka anda perlu ikut juga asuransi tambahan diluar perusahaan. Ini tetap mengacu kepada pemikiran tentang indemnity tadi. Ingatlah, di masa apalagi seperti sekarang ini, memiliki asuransi yang bonafid alias bisa anda andalkan melindungi anda dan keluarga, bahkan para karyawan tempat anda bekerja, sangatlah penting.

Lalu, apa maksudnya dengan insurable interest?

Ini adalah sebuah prinsip dalam sebuah asuransi yang berarti bahwa seseorang hanya dapat mengajukan permohonan asuransi jika ia memiliki hak ekonomi secara langsung atas objek yang diasuransikan. Maka, jika ia bukan pemilik kendaraan A, maka ia tidak berhak mengasuransikan kendaraan A tersebut. Dalam asuransi kesehatan pun demikian. Seseorang tak berhak membeli produk asuransi untuk orang lainnya, kalau dia tidak punya hubungan kekeluargaan secara langsung.

Insurable interest, prinsip asuransi yang mengharuskan adanya hubungan keluarga secara langsung antara pembeli produk asuransi dengan nama yang ditanggung di dalam polis

 

Begitu pula jika anda tak memiliki hak ekonomi atas objek yang diasuransikan, tidak bisa mengambil manfaat dan keuntungan dari asuransi. Tetapi ada asuransi khusus, misalnya dari Medi+ dari ACA yang bisa dimiliki sebuah perusahaan untuk bisa melindungi karyawan karyawannya dari risiko kesehatan. Anda bisa klik https://www.aca.co.id/Product/Asuransi-MediPlus. Perusahaan ingin melindungi karyawannya, sekaligus tentu memberikan perlindungan finansial bagi keluarga, walau pemberian bantuan langsung ini dapat memengaruhi arus kas (cash flow) keuangan perusahaan untuk pembelian polis. Disinilah hadir prinsip indemnity tadi bagi karyawannya. Dengan memberikan perlindungan asuransi kesehatan kepada seluruh karyawan, perusahaan dapat mengalihkan risiko ekonomi atas musibah yang terjadi pada karyawan ke pihak asuransi secara optimal.

Jadi, di dalam insurable interest, juga bisa ada indemnity. Saat ingin mengikutsertakan anggota keluarga (anak dan atau istri), kita sadar betul kita melakukan ini karena mengetahui ada risiko yang bisa saja terjadi atas mereka. Maka kita akan memilih asuransi yang sesuai. Ini perlu diketahui, karena tidak semua penyakit dan kondisi ditanggung oleh perusahaan asuransi kesehatan. Jadi, sebelum membeli asuransi, cobalah konsultasikan kepada agen asuransi secara lengkap mengenai penyakit apa saja yang ditanggung dan mana yang tidak ditanggung. Lalu tanyakan lebih lanjut mengenai tindakan-tindakan yang ditanggung asuransi, seperti biaya medical check up, konsultasi, dan sebagainya. Jangan sampai asuransi yang anda beli untuk melindungi anda dan keluarga sia-sia dan tidak bisa membantu ketika mengalami penyakit tertentu.

Adanya tujuan untuk mengalihkan tanggung jawab keuangan anda seperti yang dimaksudkan di indemnity inilah yang tentu akan membuat asuransi menjadi harus dimiliki. Jika anda punya dana lebih, pikirkanlah risiko yang bisa menimpa orang yang anda kasihi (seperti tergambar di prinsip insurable interest), selain tentu diri anda sendiri. Juga kendaraan atau rumah mereka. Hubungi segera call center ACA di 021 31999100 untuk berkonsultasi dengan tim marketing Asuransi ACA.

(Gt)





Berita sebelumnya

Peduli Masker Secara Benar

Berita selanjutnya

Waspada Modus Pencurian Motor