Memiliki rumah sendiri merupakan impian setiap orang, dikarenakan setelah lelah beraktivitas pastinya diperlukan tempat untuk berteduh dan beristirahat yang nyaman serta aman untuk melepas penat sehingga bisa membuat kehidupan menjadi lebih bermutu dan tetap produktif.
Semakin melonjaknya harga properti membuat kebanyakan orang memilih melakukan pembelian rumah idamanya melalui skenario memakai pinjaman Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui Bank.
KPR merupakan pinjaman yang harus dibayar selama masa tenor atau pembayaran cicilan, dan tentunya harus dibayar lunas sampai akhir. Namun jika terjadi sesuatu yang diluar prediksi seperti musibah atau kecelakaan baik terhadap si peminjam maupun aset yang dijaminkannya yang kemudian menghambat peminjam untuk membayar sisa cicilan, KPR akan menjadi hutang yang berpotensi sulit untuk dibayarkan dan pada akhirnya akan menimbulkan perselisihan antara kedua belah pihak maupun para ahli warisnya, dimana kemungkinan terburuk rumah yang selama ini dibayar secara dicicil akan disita oleh pihak pemberi pinjaman dalam hal ini Bank.
Untuk mencegah potensi tersebut pihak Bank biasanya mewajibkan para peminjam untuk mengalihkan potensi risiko tersebut kepada pihak Asuransi, dan membebankan biaya pembeliannya pada saat melakukan akad kredit.
Namun kebanyakan para peminjam tersebut tidak mengetahui luas jaminan dan ketentuan yang ada pada polis Asuransi tersebut. Secara garis besar pihak Bank mewajibkan dua jenis asuransi yang harus ada pada saat akad kredit, yaitu sebagai berikut;
Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa dapat memberikan perlindungan jika peminjam meninggal dunia sebelum dapat melunasi sisa cicilan KPR yang diambilnya. Seperti yang kita ketahui, hutang seperti halnya harta benda yang diwariskan kepada ahli waris saat pemiliknya meninggal dunia. Jadi dengan adanya perlindungan asuransi jiwa, pihak asuransi yang akan melunasi sisa cicilan hutang KPR secara keseluruhan. Hal ini tentunya akan sangat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan karena tidak perlu membayar sisa hutang tersebut.
Asuransi terhadap aset jaminan
Selain asuransi jiwa, biasanya peminjam diwajibkan untuk membeli asuransi terhadap aset yang menjadi jaminan pada saat akad kredit KPR, untuk memberikan perlindungan terhadap aset tersebut apabila mengalami bencana ataupun kejadian yang tidak diinginkan. Untuk asuransi ini peminjam harus memperhatikan hal-hal dibawah ini;
Jangka waktu pertanggungan
Jangka waktu pertanggungan biasanya mengikuti tenor lamanya kredit yang diberikan oleh pihak Bank sebagai pemberi kredit.
Nama di polis asuransi
Pastikan nama yang terdapat pada polis asuransi merupakan nama yang benar untuk mencegah adanya kemungkinan dispute atau perselisihan di kemudian hari, pastikan juga pada saat anda melakukan pembelian rumah secondary, melalui proses take over untuk melaporkan perubahan nama di polis sebagai penerima manfaat yang sah.
Letak risiko
Letak risiko sangat penting didalam polis asuransi karena menentukan lokasi tepat rumah yang diberikan perlindungan terhadap asuransi tersebut.
Okupasi pertanggungan
Okupasi pertanggungan adalah bentuk penggunaan dari bangunan tersebut, biasanya pada KPR awalnya memang si peminjam hanya menggunakan bangunan tersebut sebagai rumah tinggal, namun seiring waktu melihat perkembangan wilayah dan adanya potensi maupun kebutuhan hidup ada perubahaan penggunaan menjadi toko, kantor ataupun gudang dan lainnya selain sebagai rumah tinggal, peminjam dalam hal ini pemegang polis Wajib melaporkan perubahan tersebut kepada perusahaan asuransi agar dilakukan perubahan terhadap okupasi ini, biasanya apabila dianggap lebih tinggi risikonya akan dikenakan penyesuaian tarif kepada pemegang polis, dan apabila dianggap memperkecil risiko pemegang polis bisa memperoleh selisih pengembalian dana sesudah disesuaikan terhadap polis asuransi tersebut.
Objek pertanggungan
Yang tidak kalah penting adalah pada saat akad kredit tentunya rumah atau jaminan tersebut dalam keadaan kosong, oleh karena itu pastinya asuransi hanya akan memberikan jaminan kepada fisik bangunan saja. Namun seiring waktu setelah ditempati tentunya akan terdapat penambahan perabot, ataupun lainnya yang mungkin ada karena bangunan tersebut sudah terisi, jangan lupa untuk sekaligus menambah perlindungan terhadap aset-aset kesayangan anda terhadap segala macam risiko yang mungkin terjadi, karena apabila tidak ditambahkan maka yang akan di cover oleh asuransi hanyalah bangunannya saja.
Harga pertanggungan
Harga pertanggungan adalah nilai yang ditanggung oleh perusahaan asuransi biasanya dihitung bukan dari nilai jual beli dari objek pertangggungan tersebut, khusus untuk bangunan yang menjadi patokan adalah harga ataupun perkiraan biaya pembangunan kembali aset objek pertanggungan tersebut, sedangkan untuk perabot dan lainnya menggunakan harga pasar yang berlaku. Yang perlu menjadi perhatian adalah khususnya untuk polis-polis berjangka panjang dimana biaya pembangunan saat ini atau kedepannya tentunya akan jauh berbeda dengan sepuluh tahun atau lima belas tahun yang lalu, baiknya para pemegang polis melakukan review setiap tahun terhadap harga pertanggungan ini sehingga nantinya tidak dianggap under insured (dibawah harga pertanggungan) pada saat klaim. Demikian juga untuk harga lainnya selain bangunan yang biasanya mengalami depresiasi harga cukup signifikan terutama barang-barang elektronik.
Luas Jaminan
Luas Jaminan untuk pembelian rumah secara KPR sebagian besar merupakan PSAKI (Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia), dimana hanya menjamin perlindungan terhadap FLEXAS; Fire (Kebakaran), Lightning (Sambaran Petir), Explosion (Ledakan), Aircraft Impact (Kejatuhan Pesawat Terbang) & Smoke (Asap). Jadi silahkan dicek kembali luas jaminan polis asuransi anda, apabila dianggap perlu perluasalah jaminan tersebut sesuai dengan kebutuhan dari perlindungan lainnya seperti banjir, tanah longsor, kebongkaran, gempa bumi dan lainnya.
ACA Asuransi juga bekerjasama dengan banyak Bank terkemuka di Indonesia, dan siap untuk memberikan penjelasan terhadap jaminan polis yang dimiliki oleh para peminjam KPR sehingga dapat menciptakan rasa aman dan nyaman terhadap aset kesayangan anda. Silahkan kunjungi website ACA dengan mengklik www.aca.co.id Atau bisa juga hubungi call center ACA di 021 31999100 untuk mengetahui informasi lebih lengkap lagi tentang Asuransi ini atau seputar produk asuransi lainnya.
ACA Asuransi, Perlindungan kami adalah kenyamanan anda. (SG)
Jenis Bunga yang Terkenal Akan Keampuhannya Dalam Mengusir Nyamuk
Mengenal Apa Itu Employee Benefits
Senin 04 November 2024 | 15:15 WIB
Perkenalkan Pariwisata di NTB, ACA Dukung Mandalika Travel Mart 2024
Jum'at 01 November 2024 | 10:30 WIB
ACA Raih Penghargaan di Ajang Indonesia Best Insurance Award 2024
Selasa 29 Oktober 2024 | 09:30 WIB
ACA Goes To School – Bijak Kelola Keuangan Melalui Asuransi
Rabu 23 Oktober 2024 | 13:30 WIB
ACA Boyong 2 Penghargaan di Top 20 Financial Institution Award 2024
Kamis 17 Oktober 2024 | 14:00 WIB
Kolaborasi ACA dan Kidzania: Langkah Awal Menuju Literasi Keuangan di Kalangan Anak Indonesia