Intisari Polis memberikan gambaran umum mengenai daftar isi polis ASRI termasuk ringkasan risiko-risiko yang dijamin.
Pemberitahuan penting
- 1. Polis ASRI dibuat atas dasar informasi yang Anda tulis dalam formulir aplikasi asuransi (SPPA). Jika saat terjadi klaim terdapat perbedaaan antara fakta di lapangan dengan informasi awal, kami berhak mengurangi manfaat Polis atau menolak melanjutkan Polis tersebut.
- 2. Anda wajib memberitahukan semua fakta penting kepada kami. Jika tidak, klaim yang Anda ajukan tidak dapat diproses lebih lanjut.
- 3. SPPA, Polis, Ikhtisar Pertanggungan dan atau dokumen-dokumen yang berhubungan harus dibaca bersama sebagai satu kontrak Asuransi.
Ringkasan Risiko yang Dijamin
Jenis Risiko | ASRI | Batas Penggantian |
---|---|---|
Kebakaran, petir,ledakan, kejatuhan pesawat, asap | √ | 100% JNP |
Kerusuhan & Huru-hara | √ | 100% JNP |
Kebongkaran | √ | 100% dari isi rumah |
Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga | √ | 20% JNP |
Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan akibat Air (*) | √ | 100% JNP |
Gempa Bumi (*) | √ | 100% JNP |
Jaminan Tambahan :
- Biaya-Biaya Arsitek, Surveyor dan Konsultan (5% JNP)
- Biaya Dinas Kebakaran (5% JNP)
- Biaya Pembersihan Puing-Puing (10% JNP)
- Akibat Tertabrak Kendaraan (10% JNP)
Manfaat Tambahan :
- Penambahan Jumlah Nilai Pertanggungan 10% JNP (dengan tambahan premi)
- Bebas Penilaian Nilai Jumlah Pertanggungan Atas Klaim Yang Terjadi (5% JNP)
- Penggantian Yang Dibayarkan Tanpa Depresiasi (Reinstatement)
- Setelah Klaim Nilai Polis Dipulihkan Secara Otomatis (dengan tambahan premi)
- Bebas Prorata (85%)
Penjelasan Umum :
- 1. Anda/Tertanggung : berarti orang yang disebutkan dalam Ikhtisar Pertanggungan.
- 2. Kami/Penanggung : berarti PT. Asuransi Central Asia.
- 3. SPPA : berarti Surat Permintaan Pertanggungan Asuransi.
- 4. Ikhtisar Pertanggungan : berarti dokumen yang menguraikan secara rinci mengenai Anda, bangunan dan Isi bangunan Anda; risiko sendiri,maksimum ganti rugi, periode asuransi; dan yang ditandatangani oleh orang yang telah diberi wewenang oleh Penanggung.
- 5. Polis : berarti Polis ini, Ikhtisar Pertanggungan, SPPA dan dokumen-dokumen penting lain yang berhubungan.
- 6. Risiko Sendiri : berarti suatu jumlah yang harus Anda bayar/tanggung sendiri untuk setiap kerusakan dan kerugian. Besarnya Risiko Sendiri yang ditetapkan dalam asuransi Anda adalah sebagaimana tercantum/tertera pada Polis ini.
- 7. Isi bangunan : berarti harta benda yang Anda miliki atau yang menjadi tanggung jawab Anda, dan umum terdapat di dalam rumah yang diasuransikan meliputi alat-alat rumah tangga, perabot, karpet, tirai, alat-alat listrik yang mudah dibawa, komputer pribadi, perlengkapan yang Anda pasang termasuk yang menjadi tanggung jawab Anda sebagai penyewa.
- 8. Bangunan : berarti bangunan rumah, yang dipergunakan secara pribadi sebagai tempat tinggal sebagaimana yang disebutkan dalam alamat rumah termasuk pondasi, dinding, pintu gerbang dan pagar, menara tangki air, antena, parabola, bangunan selain bangunan rumah, ruangan tambahan, tangga luar, kolam, bangku taman, dan lain-lain yang berada dalam pekarangan.
- 9. Nilai Pertanggungan : adalah nilai yang tercantum/tertera dalam Ikhtisar Pertanggungan dimana besarnya adalah sama dengan nilai yang telah Anda tetapkan untuk diasuransikan atas bangunan rumah dan isi bangunan Anda.