1. Lapor 3 x 24 jam setelah kejadian
Anda harus segera melaporkan kejadian kepada Kami (Petugas Klaim ACA Asuransi) dalam waktu 3 x 24 jam setelah kejadian. Laporan pendahuluan ini bisa disampaikan secara lisan atau surat, teleks, faksimili, dan lain-lain. Kami secara proaktif akan membantu menyelesaikan proses klaim yang Anda ajukan.
2. Laporan kerugian
Selanjutnya Anda harus membuat laporan / keterangan tertulis yang memuat hal-ikhwal yang Anda ketahui mengenai kerugian / kerusakan yang diakibatkan oleh peristiwa tersebut. Yang harus dicantumkan dalam laporan adalah:
- Tempat, tanggal, dan waktu terjadinya kebakaran / kerusakan
- Sebab-sebab kebakaran / kerusakan
- Besarnya kerugian menurut taksiran Anda yang dilengkapi dengan segala sesuatu yang terbakar, musnah, hilang, rusak dan terselamatkan
- Informasi lainnya yang menurut Anda perlu disampaikan kepada pihak asuransi
3. Dokumen pendukung klaim
Anda harus menyerahkan dokumen pendukung klaim kepada Kami.
4. Penelitian Polis
- Apakah Kami memiliki kepentingan atas obyek yang mengalami kebakaran / kerusakan
- Apakah kebakaran / kerusakan terjadi dalam masa waktu pertanggungan
- Apakah premi telah dilunasi / dibayar
5. Penelitian Klaim
Apabila validitas polis telah terkonfirmasi, selanjutnya Kami akan melakukan pemeriksaan / penelitian di lapangan untuk mengetahui:
- Penyebab terjadinya kebakaran / kerusakan
- Tempat terjadinya kebakaran / kerusakan
- Jumlah kerugian yang dialami (taksiran)
- Jumlah harga sisa dari bangunan / barang / mesin yang tidak terbakar / rusak (taksiran)
- Jika Anda kebetulan berada di tempat pada saat terjadinya peristiwa, maka Anda wajib:
- Menyelamatkan dan menjaga harta benda yang dipertanggungkan dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, serta mengijinkan orang lain menyelamatkan dan menjaga harta benda dan atau kepentingan tersebut.
- Memberikan bantuan sepenuhnya kepada pihak asuransi atau wakilnya atau pihak lain yang ditunjuknya untuk melakukan penelitian atas kerugian dan kerusakan yang terjadi.
- Menjaga keselamatan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang masih bernilai.
6. Penunjukan Loss Adjuster
Dari hasil survei akan diketahui apakah klaim merupakan kasus sederhana atau rumit. Bila sederhana, maka klaim akan ditangani sendiri oleh perusahaan, tetapi jika rumit atau jumlahnya cukup besar atau penanganan klaim akan memakan waktu lama, maka Penilaian Klaim (claim assessment) diserahkan kepada Penilai Kerugian (Loss Adjuster) yang ditunjuk oleh Kami dengan pemberitahuan kepada Anda.Baik untuk kasus klaim yang ditangani sendiri maupun oleh Penilai Kerugian (Loss Adjuster), Anda harus tetap menyediakan dokumen-dokumen pendukung klaim. Tahap selanjutnya adalah Kami mempelajari laporan dari Penilai Kerugian (Loss Adjuster).
7. Penentuan Prakiraan Harga Bangunan dan isi Bangunan
Cara menentukan prakiraan harga per meter bangunan rumahBangunan berarti bangunan rumah, yang dipergunakan secara pribadi sebagai tempat tinggal sebagaimana yang disebutkan dalam alamat rumah termasuk pondasi, dinding, pintu gerbang dan pagar, menara tangki air, antena, parabola, bagian selain bangunan rumah, ruangan tambahan, tangga luar, kolam, bangku taman, dan lain-lain yang berada dalam pekarangan.
Prakiraan harga per meter bangunan bervariasi tergantung kepada jenis dan volume bahan yang akan digunakan (seperti batu bata, genteng, kayu, semen, cat, pagar dan lainnya), metode konstruksi, standar dan penyelesaian akhir bangunan, arsitek atau konsultan yang digunakan. Dengan kata lain, harga membangun suatu rumah dengan luas bangunan 200 meter persegi disuatu komplek bisa mencapai Rp.700.000, sedangkan untuk rumah lain dengan tipe yang sama dikomplek yang sama dapat mencapai Rp.2.000.000 permeter persegi.
Harga Tanah, maupun hal lain seperti Hung Sui harus dikeluarkan dari hitungan harga bangunan.
Mengingat tingkat inflasi di indonesia cukup signifikan, kamu menyarankan agar setelah mendapatkan angka harga bangunan sebaiknya ditambah kurang lebih 10% sebagai antisipasi kenaikan inflasi di akhir periode polis ASRI. Anda boleh menggunakan presentase lebih besar atau lebih kecil dari 10% sesuai dengan prediksi Anda.
Cara menentukan prakiraan harga isi bangunan
Isi bangunan yang dimaksud dalam polis ASRI termasuk perabot dan perlengkapan dapur / ruang makan / kamar mandi / ruang tamu / ruang keluarga, alat-alat untuk berkebun, perangkat elektronik dan hiburan dalam rumah, perkakas di garasi, barang pribadi seperti komputer jinjing atau telepon selular, termasuk perlengkapan yang Anda pasang termasuk yang menjadi tanggung jawab Anda selaku penyewa rumah.
Harga yang digunakan adalah harga saat ini, meskipun isi bangunan tersebut dibeli beberapa tahun yang lalu.
Jika terjadi klaim, polis Asri tidak akan menerapkan depresiasi isi bangunan.
Polis Asri dapat menerima apabila isi bangunan rumah Anda lebih besar dari nilai bangunan rumah Anda.
Dokumen standar:
- Formulir kerugian yang telah diisi dan ditandatangani Tertanggung.
- Surat tuntutan ganti rugi berikut rincian kerugian.
- Kronologis kejadian.
- Surat keterangan dari pihak Kepolisian.
- Surat keterangan atau bukti-bukti lainnya yang akan kami minta menyusul sesuai kasus.
Dokumen pendukung klaim bangunan:
- Gambar konstruksi bangunan dan instalasi.
- Layout/denah seluruh bangunan berikut ukuran-ukurannya, dilengkapi bagian yang mengalami kerugian dan yang masih baik.
- Data mengenai bangunan, yaitu:
- Luas bangunan.
- Tahun berdirinya bangunan, tahun renovasi, tahun pengecatan bila ada.
- Harga pasar bangunan/m2
- Penawaran dari kontraktor atau mandor secara rinci.
- Data barang-barang sisa kebakaran, apabila ada (jenis, dan jumlah harga).
- Foto Copy kepemilikan bangunan.
Dokumen pendukung klaim perabot:
- Daftar perabot yang ada sesaat sebelum kejadian dan menyebutkan kondisi perabot (baik, rusak, dapat diperbaiki) tipe, merk, tahun pembelian, kuantiti, harga satuan dan total, berikut kwitansi asli pembelian (jika ada).
- Data barang-barang sisa kebakaran, apabila ada (jenis, jumlah dan harganya).
Dan dokumen lainnya yang secara spesifik akan diperlukan oleh Departemen Klaim kami pada saat pengajuan klaim.