Dalam aktivitas berlalu lintas, ada aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh pengguna jalan raya. Tujuannya adalah untuk menjaga keselamatan bersama. Salah satu aturan yang diberlakukan untuk kendaraan roda empat adalah tentang warna lampu yang digunakan.
Ternyata, memilih warna lampu kendaraan tidak boleh sesuka hati. Jika aturan ini tidak dipatuhi, risiko terjadinya kecelakaan akan bertambah besar. Bukan hanya dapat merugikan diri sendiri, ketidakpatuhan ini pun dapat membahayakan nyawa orang lain. Karena itu, sebelum hal-hal buruk terjadi, ketahui terlebih dahulu aturan memasang lampu kendaraan berikut ini.
Patuhi Ketentuan Warna Lampu
sumber :carmudi.co.id
Ada beberapa peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah terkait penggunaan warna lampu kendaraan roda empat. Secara sederhana, hal itu dapat dirangkum dalam 11 poin, yaitu:
- Warna putih atau kuning muda untuk lampu utama jarak dekat
- Warna putih atau kuning muda untuk lampu utama jarak jauh
- Warna kuning tua dengan sinar berkelap-kelip untuk lampu penunjuk arah
- Warna merah untuk rem
- Warna putih atau kuning muda untuk lampu di posisi depan
- Warna merah untuk lampu posisi belakang
- Warna putih atau kuning muda untuk lampu mundur
- Warna putih untuk lampu yang menerangi tanda nomor kendaraan bermotor bagian belakang
- Warna kuning tua dengan sinar kelap-kelip untuk menandakan lampu isyarat peringatan bahaya
- Warna putih atau kuning muda untuk lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor di bagian depan dan merah di bagian belakang
- Warna merah untuk alat pemantul cahaya, biasanya ini berada di bagian kiri dan kanan belakang kendaraan.
Kondisi Lampu Normal
Sumber : mobil88astra.co.id
Pada malam hari, lampu sangat dibutuhkan oleh pengendara untuk menerangi jalan yang dilalui. Dengan demikian, aktivitas mengemudi pun menjadi lebih mudah. Namun, apabila lampu tersebut justru membuat mata pengemudi lain tidak nyaman atau silau, kecelakaan bisa saja terjadi.
Begitu pula jika lampu terlalu redup, kondisi ini dapat membahayakan pengemudinya. Akan semakin buruk jika warna lampu tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Hal-hal seperti inilah yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan di jalan raya.
Hindari Modifikasi
sumber :tipskiatberbagi.com
Memodifikasi kendaraan adalah salah satu hobi yang digemari oleh para anak muda kekinian. Namun, mengemudi kendaraan yang dimodifikasi secara berlebihan justru dapat membahayakan jiwa pengendaranya dan orang lain. Hal ini juga berlaku terhadap modifikasi lampu kendaraan.
Oleh karena itu, hindarilah modifikasi yang tidak diperlukan pada kendaraan Anda. Pahami aturan-aturan yang berlaku, termasuk sanksi dan denda yang akan dijatuhkan apabila aturan tersebut tidak dipatuhi.
Waktu Menyalakan Lampu
sumber :rentjennete.com
Hal lain yang perlu dicermati adalah waktu untuk menyalakan lampu. Menurut UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 107, semua pengemudi kendaraan roda empat harus menyalakan lampu pada malam hari serta pada kondisi tertentu.
Namun, khusus untuk pengendara sepeda motor, lampu depan dan lampu belakang harus tetap menyala, baik pada siang hari atau malam hari. Aturan ini dikenal dengan istilah Daytime Running Light (DRL).
Demikian beberapa aturan mengenai penggunaan lampu kendaraan bermotor, terutama yang berlaku bagi pemilik mobil. Nah, selain mematuhi aturan-aturan yang berlaku tersebut, demi perlindungan selama berkendara di jalan raya, miliki pula Asuransi Kendaraan Bermotor dari ACA.
Asuransi ini dapat memberikan jaminan perlindungan bagi kendaraan yang mengalami masalah kehilangan atau kerusakan karena perbuatan jahat orang lain atau pun musibah pencurian dan kebakaran.
(Lei)